KPK Perpanjang Masa Penahanan Para Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Corona

KPK Perpanjang Masa Penahanan Para Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Corona

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 23 Des 2020 22:04 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mendatangi KPK. Juliari akan menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Corona.
Foto: Juliari P Batubara membawa dokumen (Ari Saputra)
Jakarta -

KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Corona, termasuk Juliari P Batubara. Masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi bansos Corona diperpanjang selama 40 hari.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan untuk dua tersangka, yakni Juliari Batubara dan Adi Wahyono masa penahanannya diperpanjang dimulai 26 Desember hingga 3 Februari 2021. Massa perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lain, yakni Matheus Joko Santoso, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

"Di samping itu juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Desember 2020 sampai dengan 2 februari 2021 untuk 3 tersangka TPK dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," ujar Ali, kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," sambung Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

ADVERTISEMENT

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

(fas/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads