Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan surat edaran tentang larangan pesta perayaan tahun baru 2021 termasuk soal kembang api. Adanya surat edaran tersebut, Polda Bali akan menertibkan penjual kembang api jelang tahun baru.
"Menjual (kembang api) nanti kita tertibkan ya karena kan tidak boleh," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Putu Jayan mengimbau jajaran terkait agar tidak diperkenankannya peredaran kembang api. Petasan hingga kembang api di Bali saat tahun baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu kita sudah imbau kepada dan kita sudah sampaikan ke jajaran dilarang menggunakan kembang api, petasan, dan lain-lain itu dilarang," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti larangan itu, Polda Bali akan melakukan patroli rutin ke lokasi-lokasi yang mungkin menjual kembang api. Polisi akan menertibkan penjual kembang api jika ditemukan.
"Oleh karena itu kita melakukan juga nantinya penertiban-penertiban patroli-patroli secara rutin di tempat tempat kemungkinan yang akan diduga ada seperti itu," ujar Putu Jayan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Sebelumnya, Pemprov Bali mengeluarkan surat edaran tentang larangan pesta perayaan tahun baru 2020. Kebijakan itu keluar untuk mencegah kerumunan dan meminimalisasi penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas libur selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras," kata Gubernur Bali I Wayan Koster saat jumpa pers di Jayasabha, Selasa (15/12).
Koster meminta masyarakat tidak membuat pesta kembang api. Pelaku usaha dan masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Wajib melaksanakan protokol kesehatan, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum keramaian," tambahnya.