Lampu Merah untuk Perayaan Tahun Baru di Sejumlah Daerah

Round-Up

Lampu Merah untuk Perayaan Tahun Baru di Sejumlah Daerah

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Des 2020 07:50 WIB
Ilustrasi Macet Malam Tahun Baru 2016
Foto: Ilustrasi perayaan Tahun Baru (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah daerah melarang perayaan Tahun Baru 2021. Larangan itu dikeluarkan lantaran kasus virus Corona (COVID-19) yang terus melonjak.

Larangan perayaan Tahun Baru itu berawal dari keputusan pemerintah pusat melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah pusat memutuskan untuk melarang perayaan Tahun Baru 2021. Khususnya, untuk daerah dengan kasus COVID-19 yang tinggi.

Menindaklanjuti keputusan itu, sejumlah daerah pun mengeluarkan kebijakan untuk melarang warganya berkerumun merayakan Tahun Baru 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daerah yang melarang perayaan Tahun Baru itu mulai dari DKI Jakarta hingga Bali. Mereka kompak melarang perayaan Tahun Baru untuk mencegah kerumunan warga yang menyambut pergantian tahun.

Berikut daerah-daerah yang melarang perayaan Tahun Baru:

ADVERTISEMENT

1. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta pada 7 Desember 2020 lalu telah melarang industri pariwisata menggelar acara perayaan tahun baru 2021. Larangan itu dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.

"Ini hasil koordinasi dengan pihak kepolisian yang melarang kegiatan acara tahun baru di hotel-hotel dan tempat usaha pariwisata lainnya," ucap Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, saat dihubungi, Rabu (9/12).

Tak hanya melarang industri pariwisata, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memastikan melarang kegiatan saat Tahun Baru yang menimbulkan kerumunan. Hal itu disampaikan langsung Anies usai rapat bersama dengan Luhut.

"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12).

2. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang adanya keramaian perayaan tahun baru. Hal ini guna mencegah munculnya kerumunan hingga menimbulkan klaster baru COVID-19.

"Jabar tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru, jadi ini tolong disosialisasikan," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil saat di Gedung Sate, Bandung, Senin (14/12).

Alhasil, sejumlah wilayah di Jawa Barat pun mengeluarkan larangan perayaan Tahun Baru. Mulai dari Bandung hingga Sukabumi.

Bandung

Wali Kota Bandung Oded M Danial melarang warga merayakan pesta perayaan menyambut tahun baru di Kota Bandung. Kebijakan itu dikeluarkan Oded melalui surat edaran 003/SE.147-Disbudpar.

"Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Bandung dilarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran COVID-19," kata Oded dalam surat edaran yang diterima detikcom, Selasa (15/12).

Sukabumi

Larangan perayaan Tahun Baru di Sukabumi dikeluarkan oleh Polres Sukabumi. Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan akan menempatkan ratusan personelnya termasuk bantuan dari anggota TNI dan instansi lainnya di titik-titik lokasi wisata.

"Kita sudah mulai memberikan imbauan, pengamanan di malam tahun baru sudah jelas tidak ada kerumunan, tidak ada perayaan, tidak ada hal hal yang sifatnya seremoni apalagi hal yang mengakibatkan meningkatnya penularan COVID-19," kata Lukman kepada detikcom, Jumat (18/12/2020).

Cianjur

Pemkab Cianjur melarang aktivitas pesta perayaan tahun baru di tengah pandemi Corona atau COVID-19. Jika tetap membandel dan menimbulkan kerumunan, Gugus Tugas akan bertindak tegas membubarkan.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan kasus COVID-19 di Cianjur tengah berada dalam fase puncak. Bahkan saat ini total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 1.014 orang.

"Segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan dilarang, termasuk saat perayaan tahun baru. Akan kami larang," ujar Herman, Kamis (17/12/2020).

Bekasi

Pemkot Bekasi juga melarang digelarnya pesta perayaan Tahun Baru. Imbauan itu sejalan dengan Surat Edaran nomor: 556/7743-Parbud.Par Tentang Larangan Perayaan Tahun Baru Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan Dan Hiburan Umum Dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.

Surat itu ditujukan kepada pimpinan/manager hotel, pimpinan/manager pusat perbelanjaan, pemilik cafe/restoran, pemilik tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi pada sektor jasa usaha kepariwisataan dan hiburan umum di Kota Bekasi.

"Untuk tidak merayakan perayaan Tahun Baru di Bekasi karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berdampak pada munculnya Cluster baru pada Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi," bunyi edarannya.

3. Bali

Aturan sama juga dikeluarkan Pemprov Bali. Pemprov Bali mengeluarkan surat edaran tentang larangan pesta perayaan tahun baru 2020. Masyarakat, juga diminta tidak membuat pesta kembang api.

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas libur selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras," kata Gubernur Bali I Wayan Koster saat jumpa pers di Jayasabha, Selasa (15/12/2020).

4. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyurati Bupati/Wali Kota di Jateng yang berisi untuk tidak mengizinkan event perayaan tahun baru. Jika memang tetap ingin ada perayaan maka Ganjar meminta digelar virtual atau streaming.

Surat Gubernur Jateng dengan nomor 445/0017480 dikirim ke Kabupaten dan Kota dengan perihal antisipasi peningkatan COVID-19 di daerah. Poin pertama yaitu agar tidak mengizinkan perayaan atau event tahun baru. Serta tidak mengizinkan selebrasi kemenangan bagi daerah yang baru menggelar Pilkada.

"Mengirim surat kepada teman-teman Bupati/Wali Kota agar di liburan akhir tahun tidak ada perayaan. Namun demikian bukan berarti sama sekali tidak ada perayaan. Umpama pemerintah daerah memberi fasilitas streaming atau kerja sama dengan media atau televisi lokal, jadi bisa merayakan meski rasanya beda. Kalau kerumun-kerumun, tidak! " kata Ganjar di rumah dinasnya, Rabu (16/12/2020).

Daerah-daerah di Jateng pun mengikuti instruksi Ganjar. Beberapa di antaranya Brebes, Kudus, hingga Semarang.

Semarang

Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi, tidak melarang tempat wisata ataupun restoran untuk buka saat liburan Natal dan Tahun Baru. Namun ia memperingatkan agar tidak menggelar event khusus hingga menimbulkan kerumunan.

Hendrar atau yang akrab disapa Hendi, mengatakan bahwa pengelola tempat wisata ataupun tempat makan bisa membuka usahanya seperti biasa. Namun jika ada event khusus misal perayaan tahun baru, maka akan langsung ditutup.

"Tempat wisata masih boleh buka, restoran juga, hanya tidak boleh mengadakan kegiatan peringatan tahun baru. Perbolehkan cari rezeki dan mempekerjakan warga sesuai PKM (pembatasan kegiatan masyarakat)," kata Hendi di kantornya, Kamis (17/12/2020).

"Tidak boleh ada kegiatan khusus. Misal resto biasanya tutup jam 22.00 apa harus tutup (seharian)? Tidak. Tapi tidak boleh buat acara peringatan tahun baru. Ndak usah. Satpol akan datang, nutup. Kembang api apalagi," imbuhnya.

Brebes

Larangan yang sama juga dikeluarkan di Brebes. Polres Brebes, Jawa Tengah, akan membubarkan jika ada kerumunan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Kami sampaikan bahwa untuk ibadah dilaksanakan secara virtual dan mayoritas sudah setuju. Namun bila ada yang menginginkan sistem tatap muka, harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan. Tempat ibadah harus disterilkan dan memperhatikan jaga jarak dan dicek kesehatannya," kata Wakapolres Brebes, Kompol Suryo Prabowo, kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi pengamanan Nataru di kantor Bupati Brebes, Rabu (16/12).

Kudus

Plt Bupati Kudus meminta masyarakat di Kota Kretek agar tidak merayakan pergantian malam tahun baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan memberikan sanksi jika masyarakat nekat menggelar perayaan tahun baru.

"Terkait masalah (perayaan tahun baru), pada UMKM PKL di Kudus supaya tidak ada merayakan tahun baru. Artinya kita imbau tidak merayakan, jadi tidak berkerumunan," kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo kepada wartawan di temui di lingkungan pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (16/12).

4. Sulawesi Selatan

Di Sulawesi Selatan, sejumlah daerah juga mengeluarkan larangan perayaan Tahun Baru. Misalnya di Makassar dan Pinrang.

Makassar

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pemkot Makassar melarang perayaan tahun baru di hotel, restoran, dan tempat hiburan malam untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat.

Surat yang dikeluarkan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, ini dikeluarkan pada 15 Desember 2020 dan ditujukan pengelola/pengusaha hotel, tempat hiburan malam, kafe, dan restoran. Surat edaran ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan.

"Tidak melaksanakan acara kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan Natal 2020 dan pergantian tahun baru 2021," kata Rudy dalam surat edarannya, Rabu (16/12/2020).

"Tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, tempat hiburan malam, kafe, dan restoran," imbuhnya.

Pinrang

Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, melarang ada perayaan tahun baru di wilayahnya demi mencegah kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19. Polisi diminta menindak tegas warga yang melanggar larangan tersebut.

"Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, terutama potensi penyebaran COVID-19 tidak ada perayaan malam pergantian tahun," ujar Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

5. Bengkulu

Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran tentang Penghentian Kegiatan yang Bersifat Keramaian/Kerumunan. Sejumlah kegiatan dilarang, mulai resepsi pernikahan hingga pesta tahun baru.

Dilihat detikcom, Kamis (17/12/2020), surat bernomor 338/28/B.Kesbangpol itu diterbitkan pada 16 Desember 2020 dan mulai berlaku pada 21 Desember 2020. Surat diteken oleh Helmi Hasan.

"SE ini adalah misi kemanusiaan. Menyelamatkan nyawa umat, khususnya warga Kota Bengkulu. Bayangkan, dalam sehari kemarin, ada 156 orang positif COVID. Ini benar-benar sudah gawat darurat. Rumah sakit tak mampu lagi menampung pasien COVID," ujar Helmi.

6. Banda Aceh

Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh bakal mengeluarkan larangan perayaan tahun baru. Para pedagang diminta tidak menjual petasan hingga kembang api.

"Sejak dari sekarang tidak boleh ada yang memperjualbelikan mercon, petasan, dan kembang api. Dari sekarang kita halau itu sehingga lebih mudah untuk kita kawal saat pergantian tahun. Kita akan melakukan razia-razia untuk itu," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

7. Cilegon

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melarang warganya merayakan malam pergantian tahun 2021. Larangan itu dikeluarkan dengan pertimbangan masih tingginya kasus penyebaran COVID-19.

Larangan perayaan malam tahun baru tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi Nomor 360/2289/BPBD. Perayaan malam tahun baru tidak diperbolehkan karena dapat membuat kerumunan orang.

Selain itu, tempat hiburan malam, restoran, dan pusat perbelanjaan dilarang menggelar acara pada malam tahun baru.

"Jika ditemukan/didapatkan perseorangan atau pengelola tempat usaha dan/atau pihak tertentu yang melanggar ketentuan dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi surat edaran yang dikeluarkan pada 16 Desember 2020 tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads