Diperiksa soal Pencemaran Nama Baik, Ngabalin Curhat 'Ditendang' dari Grup

Diperiksa soal Pencemaran Nama Baik, Ngabalin Curhat 'Ditendang' dari Grup

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 23 Des 2020 18:32 WIB
Ali mochtar ngabalin
Ali Mochtar Ngabalin. (Ardian Fanani/detikcom)
Jakarta -

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin diperiksa polisi terkait laporannya soal pencemaran nama baik. Ngabalin menyebut dirinya melaporkan terlapor karena merasa terganggu.

"Jangan sampai orang dengan fitnah, opini dan isu ini orang menganggap bahwa apa yang mereka tuduhkan itu benar, ini mengganggu saya dalam keseharian," kata Ngabalin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Pelaporannya itu juga sekaligus untuk membuktikan bahwa tuduhan terlapor terhadapnya adalah fitnah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga, karena jangan sampai orang dengan fitnah, dengan opini, dengan isu ini orang menganggap bahwa apa yang mereka tuduhkan itu benar. Ini mengganggu saya dalam keseharian keluarga, anak istri dan teman-teman di kantor. Karena mereka pada keluarkan saya dari grup, it's okay," paparnya.

ADVERTISEMENT

"Dan saya merasa harus menggunakan hak konstitusional saya, supaya jangan mereka membenturkan saya dengan lembaga negara," sambungnya.

Pengacara Ngabalin, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa tuduhan terlapor soal kliennya adalah fitnah belaka. Menurutnya, dalam proses penindakan hukum KPK terhadap Edhy Prabowo tidak ada campur tangan Ngabalin.

"Jadi KPK nggak usah kita ajari, nggak usah kita dorong-dorong kalau tidak bermasalah hukum dia tidak akan proses. Hanya saja image yang dibangun terhadap Pak Ngabalin karena beliau bersinggungan langsung dengan presiden. Itu yang kita jaga," kata Razman.

Simak video 'Polisikan 2 Orang, Ngabalin Merasa Difitnah soal OTT Edhy Prabowo':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya diberitakan, Ngabalin melaporkan pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait kasus ekspor benur yang menyeret eks Menteri KKP Eddy Prabowo.

Keduanya dilaporkan atas komentarnya di media online yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo. Dia menyebut komentar kedua terlapor itu membenturkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.

"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ngabalin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

"Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," sambung Ngabalin saat itu.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads