Oknum polisi di Bali diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial MIS (21). Saat ini oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan. Dodi memaparkan oknum polisi berpangkat Briptu RCE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Bali. Briptu RCE diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang wanita yang bekerja sebagai prostitusi online.
"Proses lanjut, sudah penetapan tersangka dan diamankan dalam rutan Polda Bali," kata Dody saat dihubungi detikcom melalui pesan singkat, Senin (21/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, wanita berinisial MIS (21) mengaku diperas oleh anggota oknum polisi. Selanjutnya wanita tersebut melaporkan ke Propam Polda Bali dengan didampingi kuasa hukum.
Lihat juga video 'Aksi Oknum Polisi Sabhara di Bali Peras Turis Rp 1 Juta':
Siimak selengkapnya di halaman berikutnya.
Kuasa Hukum Korban Charlie Usfunan mengatakan pada Selasa (15/12), korban MIS didatangi seseorang yang mengaku anggota polisi dan menunjukkan kartu anggotanya. Peristiwa itu terjadi saat MIS melayani tamunya. MIS mengaku bekerja dalam prostitusi online di Bali karena terdampak pandemi COVID-19.
"Malam itu ada tamu yang mem-booking. Selang setengah jam, pelanggan ini datang ke kosannya. Dan baru mereka mau melakukan berhubungan badan, tiba-tiba ada yang mengetok pintu. Ternyata, saat dia buka, ada orang mengatakan diri anggota menunjukkan tanda pengenal, yaitu anggota kepolisian," kata dia.
Usfunan mengatakan oknum polisi tersebut sempat mengancam korban untuk dibawa ke kantor polisi. Selain itu, oknum polisi tersebut meminta korban menyetorkan uang setiap bulan sebesar Rp 500 ribu. Dia melanjutkan, oknum polisi juga membawa ponsel korban sebagai jaminan uang dikirimkan dan tidak melapor.
"Dari situ kepanikannya korban, di situ beberapa kali mengatakan 'kami akan membawa ke kepolisian karena ini antara hubungan prostitusi'," ungkap Usfunan.