Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) dari Inggris memasuki wilayah Indonesia. Sementara warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang ke Tanah Air wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Aturan itu tertuang dalam addendum Surat Edaran No 3 Tahun 2020. Addendum yang berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 diterbitkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian baru yang dilaporkan di Inggris.
"Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini juga berlaku bagi WNI yang datang dari Eropa dan Australia, baik yang datang secara langsung maupun yang transit melalui negara lain.
Tes PCR itu wajib dilakukan maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Nantinya hasil negatif dari tes tersebut dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.
Wiku mengatakan, jika nantinya hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, WNI harus melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Karantina dilakukan di tempat karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
"WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing," tuturnya.
Setelah karantina selama 5 hari, WNI yang datang ke Indonesia wajib melakukan tes ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, pelaku perjalanan diperbolehkan melanjutkan perjalanannya di Indonesia.
Sementara jika hasil menunjukkan positif, akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Biaya perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah.
"Pada prinsipnya peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia. Pada prinsipnya virus bisa mengalami mutasi pada saat replikasi dalam proses infeksi. Salah satu upaya yang mampu dilakukan saat ini untuk menekan mutasi virus ialah dengan juga menekan penularan dengan mematuhi protokol kesehatan karena replikasi virus dalam proses infeksi dapat dicegah. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," papar Wiku.
(mae/imk)