Pemerintah melarang warga negara asing dari Inggris memasuki wilayah Indonesia. Larangan tersebut dikeluarkan setelah ditemukannya varian baru virus Corona (COVID-19) di Inggris.
Larangan itu tertuang dalam addendum Surat Edaran No 3 Tahun 2020. Addendum yang berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 diterbitkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian baru yang dilaporkan di Inggris.
"Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia," imbuh dia.
Selain larangan masuk untuk WN Inggris, addendum ini memperketat masuknya warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI yang datang dari Inggris.
Untuk WNA dan WNI yang hendak memasuki Indonesia dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI yang dari Inggris, baik secara langsung maupun transit terlebih dahulu melalui negara asing, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Wiku mengatakan, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, WNI harus melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Karantina itu dilakukan di tempat karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
"WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing," tuturnya.
Aturan yang sama berlaku bagi diplomat asing. Wiku mengatakan diplomat asing harus melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan apabila hasilnya negatif, pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.
"Pada prinsipnya peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan, sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia. Pada prinsipnya virus bisa mengalami mutasi pada saat replikasi dalam proses infeksi. Salah satu upaya yang mampu dilakukan saat ini untuk menekan mutasi virus ialah dengan juga menekan penularan dengan mematuhi protokol kesehatan karena replikasi virus dalam proses infeksi dapat dicegah. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," papar Wiku.
Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, keputusan diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan tahun baru berlaku. Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
"Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran No 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri," pungkas dia.