Dua jenazah warga Papua di Sugapa meninggal karena adanya tindak berlebihan dari oknum TNI AD. Kedua warga Papua itu sempat dicurigai bagian dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) oleh sejumlah oknum TNI AD itu.
"Tanggal 21 April 2020 Satuan Yonif Para Raider 433/JS Kostrad saat melaksanakan sweeping mengamankan 2 orang dicurigai sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB)," kata Danpuspomad, Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, di gedung Puspomad, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Kedua warga tersebut atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani. Karena dicurigai anggota KKB, kedua warga tersebut dibawa ke Koramil 1705-11/Sugapa, Kodim 1705/Paniai, untuk diinterogasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diinterogasi, kedua warga Papua itu mendapatkan tindakan berlebihan dari oknum TNI AD. Akibatnya, satu orang meninggal dan satu orang lagi mengalami kritis.
"Mereka pun diinterogasi di Koramil Sugapa dan mendapatkan tindakan berlebihan di luar kepatutan. Akibatnya saudara Apinus Zanambani meninggal dunia dan saudara Luther Zanambani dalam kondisi kritis," ujar Dodik.
Korban atas nama Luther Zanambani akhirnya tak selamat dan turut meninggal. Untuk menghilangkan jejak, sejumlah oknum TNI AD tersebut membakar kedua jenazah korban.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Puspomad kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya kasus dua warga meninggal dan lalu dibakar. Puspomad menetapkan sembilan tersangka oknum TNI AD yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran dua warga Papua itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menetapkan 9 tersangka, yakni 2 orang personil Kodim 1705 Panial (Mayor Inf ML dan Sertu FTP) serta 7 personil Yonif PR 433/JS Kostrad (Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PK, dan Kopda MAY)," jelas Dodik.