Sembilan oknum TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan tersangka karena menyebabkan 2 warga Papua di Sugapa meninggal dunia. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menjelaskan duduk perkara ini yang berawal dari sweeping pasukan TNI AD hingga pembakaran 2 jenazah warga Papua itu.
Awalnya, sepasukan TNI AD melakukan sweeping dan mencurigai 2 warga atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB). Aksi sweeping itu dilakukan pada April lalu.
Luther Zanambani dan Apinus Zanambani selanjutnya diinterogasi di Koramil 1705-11/Sugapa, Kodim 1705/Paniai. Saat diinterogasi, ada tindakan berlebihan oknum TNI sehingga Apinus Zanambani meninggal dan Luther Zanambani mengalami kritis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka pun diinterogasi di Koramil Sugapa dan mendapatkan tindakan berlebihan di luar kepatutan. Akibatnya, Saudara Apinus Zanambani meninggal dunia dan Saudara Luther Zanambani dalam kondisi kritis," kata Danpuspomad, Letjen Dodik Widjanarko, dalam konferensi pers di gedung Puspomad, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Kedua korban kemudian hendak dipindahkan ke Kotis Yonif PR 433/JS Kostrad. Sayang, nyawa Luther Zanambani tak tertolong dan meninggal dunia.
"Saat kedua korban dipindahkan menuju ke Kotis Yonif PR 433/JS Kostrad dengan menggunakan truk umum warna kuning nopol B-9745-PDD. Di tengah perjalanan Saudara Luther Zanambani meninggal dunia," ujar Dodik.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Untuk menghilangkan jejak, sejumlah oknum TNI AD membakar 2 jenazah korban. Abu jenazah dibuang ke satu aliran sungai.
"Setelah tiba di Kotis Yonif PR 433/JS Kostrad, untuk menghilangkan jejak kedua mayat korban lalu dibakar dan abu mayatnya dibuang ke sungai Julai di Distrik Sugapa," ucap Dodik.
Puspomad kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya kasus 2 warga meninggal dan lalu dibakar. Puspomad menetapkan 9 tersangka oknum TNI AD yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran 2 warga Papua itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menetapkan 9 tersangka, yakni 2 orang personel Kodim 1705 Panial (Mayor Inf ML dan Sertu FTP) serta 7 personel Yonif PR 433/JS Kostrad (Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PK, dan Kopda MAY)," jelas Dodik.
Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 181 KUHP, Pasal 132 KUHPM, dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.