Varian Baru Corona, Filipina Larang Penerbangan Inggris Mulai 24 Desember

Varian Baru Corona, Filipina Larang Penerbangan Inggris Mulai 24 Desember

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 23 Des 2020 14:38 WIB
In this photo provided by the Malacanang Presidential Photographers Division, Philippine President Rodrigo Duterte wears a protective mask as he meets members of the Inter-Agency Task Force on the Emerging Infectious Diseases in Davao province, southern Philippines on Monday Sept. 21, 2020. Duterte says he has extended a state of calamity in the entire Philippines by a year to allow the government to draw emergency funds faster to fight the COVID-19 pandemic and harness the police and military to maintain law and order. (Albert Alcain/Malacanang Presidential Photographers Division via AP)
Duterte menandatangani penangguhan sementara itu pada Selasa (21/12) waktu setempat (Albert Alcain/Malacanang Presidential Photographers Division via AP)
Manila -

Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, memberlakukan larangan untuk seluruh penerbangan dari Inggris mulai 24 Desember. Larangan ini diterapkan menyusul kemunculan varian baru virus Corona (COVID-19) di Inggris dan beberapa negara lainnya.

Seperti dilansir Reuters dan CNN, Rabu (23/12/2020), juru bicara kepresidenan Filipina, Harry Roque, dalam pernyataannya menuturkan bahwa seluruh penerbangan dari ke Filipina ditangguhkan mulai 24 Desember hingga 31 Desember.

Satuan Tugas Antar-Lembaga Filipina untuk Penanggulangan Penyakit Menular (IATF-EID) menyatakan keputusan itu diambil karena 'varian baru dari SARS-CoV-2 yang menyebar di Inggris'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan kantor berita Philippine News Agency (PNA) menyebut Duterte menandatangani keputusan penangguhan sementara itu pada Selasa (21/12) waktu setempat.

Disebutkan juga bahwa semua penumpang yang berada di Inggris dalam 14 hari terakhir sebelum tiba di Filipina, termasuk mereka yang transit, juga dilarang memasuki negara ini untuk periode waktu yang sama.

ADVERTISEMENT

Namun untuk mereka transit atau tiba di Filipina sebelum pukul 00.01 pada 24 Desember, masih akan diperbolehkan masuk dan wajib menjalani karantina selama 14 hari setibanya di negara tersebut.

Sejauh ini, menurut data penghitungan Johns Hopkins University (JHU), total 462.815 kasus Corona terkonfirmasi di Filipina, dengan 9.021 kematian.

(nvc/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads