Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengklaim Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai kadernya. Dengan demikian, setidaknya 2 dari 6 menteri yang baru saja dilantik berasal dari PKB.
Klaim tersebut mulanya disampaikan Waketum PKB Jazilul Fawaid. Muhammad Lutfi disebut sebagai kader PKB dari jalur profesional.
"Benar, kader dari jalur profesional," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi secara terpisah, Ketua DPP PKB Faisol Riza juga membenarkan informasi yang menyebut M Lutfi kader PKB. Dia mengungkapkan nama M Lutfi sebelumnya juga diajukan partainya bersama dengan Agus Suparmanto untuk mengisi kursi Mendag di awal pembentukan Kabinet Indonesia Maju. Namun, kala itu, Agus Supramanto-lah yang dipilih.
"Tahun 2019 kita ajukan 2 nama untuk Mendag, Pak Agus dan Pak Lutfi. Setelah pilpres," katanya.
Baca juga: PKB Klaim Mendag M Lutfi Kader Partainya |
Klaim PKB itu juga diperkuat dengan akun Instagram DPP PKB memberikan ucapan selamat atas terpilihnya M Lutfi sebagai Mendag. Dalam unggahan itu, terdapat tagar 'PKB melayani Ibu Pertiwi'.
"Selamat Bertugas kepada Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2020 - 2024. Selamat mengabdi dan Melayani Ibu Pertiwi. #PKB #PKBMelayaniIbuPertiwi," tulis akun @dpp_pkb itu.
Selain Mendag, kursi Menteri Agama (Menag) berasal dari PKB. Menag Yaqut Cholil Qoumas memang merupakan kader PKB.
Dia pernah menjabat Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Rembang (2001-2014). Pada 2005, dia juga terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang menggunakan kendaraan PKB.
Sebelum ditunjuk sebagai Menag, Yaqut Cholil juga merupakan anggota Dewan dari PKB. Ketua GP Ansor itu merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PKB.
Sebelumnya, kursi menteri PKB di Kabinet Indonesia Maju ada 3, yakni Menaker Ida Fauziyah, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, dan Mendag Agus Suparmanto. Agus Suparmanto kemudian digantikan Lutfi. Dengan ditambahnya Menag yang berasal dari PKB, kursi menteri dari PKB bertambah menjadi 4.