Sekda Riau, Yan Prana Jaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1,8 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebut dugaan korupsi itu terjadi saat Yan menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak.
"Ini anggaran rutin Bappeda, ini OPD sendiri," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi, kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Dia mengatakan kejaksaan bakal melengkapi berkas perkara. Hilman menargetkan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya kita lengkapi bukti lain. Nanti semua kita siapkan dan limpahkan ke PN," kata Hilman.
Sebelumnya, Yan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia diduga memotong 10% semua anggaran yang dicairkan di Bappeda Siak.
Perbuatan Yan itu diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar. Korupsi diduga terjadi pada 2014-2017.
"Ini berkaitan dana anggaran rutin di kantor Bapeda Siak 2014-2017. Kerugian negara sementara masih angka Rp 1,8 miliar," kata Hilman.
Yan saat itu merupakan Kepala Bappeda Siak. Dia baru menjabat sebagai Sekda Riau setelah dilantik oleh Gubernur Riau Syamsuar pada November 2019. Syamsuar sendiri merupakan Bupati Siak saat Yan menjadi Kepala Bappeda.