Dugaan korupsi yang diduga dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Yan Prana Indra Jaya, sedikit demi sedikit mulai terungkap. Yan pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dugaan korupsi yang ditengarai diperbuat oleh Yan Prana membuat negara merugi. Nominal kerugiannya pun tak bisa dibilang kecil, yakni Rp 1,8 miliar.
Namun, dugaan korupsi itu bukan dilakukan saat Yan Prana menjabat sebagai Sekda Riau. Usut punya usut, dugaan korupsi itu dilakukan Yan Prana saat mengemban jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus beliau melakukan pemotongan di setiap pencairan dan bisa dibuktikan baru 10%. Saat menjadi Kepala Bappeda Siak," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (22/12/2020).
Penetapan tersangka terhadap Yan Prana juga dilakukan hari ini. Yang bersangkutan hari ini memang diperiksa oleh penyidik Kejati Riau.
"Diperiksa mulai pukul 09.00 WIB. Setelah diperiksa penyidik, pukul 14.00 WIB resmi ditetapkan tersangka," ujar Hilman.
detikcom memantau langsung di Gedung Kejati Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru. Yan Prana terlihat keluar dari dalam gedung Kejati Riau dikawal petugas sekitar pukul 15.40 WIB.
Yan Prana terlihat memakai kemeja putih dan rompi tahanan oranye. Ya, dia langsung ditahan oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini adalah proses penyidikan. Hari ini tim penyidik berpendapat untuk ditetapkan tersangka. Dia dipanggil sebagai saksi dan sore hari ini dilakukan penahanan," tutur Hilman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan korupsi Yan Prana dilakukan dalam beberapa tahun. Yan Prana diduga memotong anggaran rutin milik Bappeda Kabupaten Siak.
"Ini berkaitan dana anggaran rutin di kantor Bappeda Siak 2014-2017. Kerugian negara sementara masih angka Rp 1,8 miliar," ungkap Hilman.
Simak alasan penahanan Yan Prana di halaman berikutnya.
Bukan tanpa alasan penyidik Kejati Riau langsung menahan Yan Prana usai ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik memiliki alasan subjektif.
"Alasan (penahanan karena dikhawatirkan) menghilangkan alat bukti ya. Jadi laporan penyidik diduga akan melakukan penggalangan saksi-saksi, maka ditahan," sebut Hilman.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Yan Prana, penyidik Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi. Kepala BPKD Pemkab Siak juga sudah diperiksa.
Yan sendiri dijerat Pasal 2 ayat 2, 3 ayat 1, 10, 12e, 12f Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Yan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.