Antrean panjang penumpang yang hendak rapid test terjadi di bandara maupun stasiun kereta api menjelang libur akhir tahun. Fenomena itu dinilai sebagai sebuah kebijakan yang tidak terlaksana dengan baik.
"Ini menandakan suatu kebijakan yang tidak direncanakan dengan baik karena tidak diantisipasi," ujar epidemiolog dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman, kepada detikcom, Selasa (22/12/2020).
Menurutnya, percuma saja dilakukan rapid test jika antrean menumpuk dan timbul kerumunan. Dicky mengatakan hasil rapid test antigen tidak menjamin bahwa seseorang dinyatakan negatif, pasalnya masa infeksius virus membutuhkan waktu 2 hingga 14 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar tak terjadi kerumunan, Dicky menyarankan calon penumpang untuk melakukan rapid test di klinik-klinik terdekat selain di bandara ataupun stasiun.
"Bisa saja (penumpang melakukan rapid) di Puskesmas terdekat sekalian juga harus ada keterangan dari puskesmasnya karena dia harus lapor," imbuhnya.
Selanjutnya, ia menyayangkan masih banyaknya warga yang pergi berlibur di tengah pandemi. Seharusnya warga tetap berdiam diri di rumah untuk meminimalisir penyebaran virus.
"Sebetulnya kondisi saat ini bukan lah kondisi yang bisa membuat atau melonggarkan orang pergi-pergi harusnya diam di rumah aktivitas tetap di seputar rumah atau di dalam kotanya. Ini kontradiksi dengan data ya perburukan pandemi kita. Jadi bukan orang boleh pergi, jadi sangat wajar kalau kondisi Indonesia ini makin buruk," tutupnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
Seperti diketahui, sejak pagi hingga siang (22/12) kemarin, antrean rapid test antigen masih mengular di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka berbaris antre hingga duduk menunggu giliran dites atau menerima hasil.
Tak hanya itu, antrean panjang juga terjadi di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Puluhan calon penumpang bahkan melakukan reschedule karena mereka tidak bisa mengejar jadwal penerbangan saking mengularnya rapid test.
Pemerintah menetapkan syarat wajib rapid test antigen bagi pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri. Dengan begitu, syarat rapid test antibodi tidak berlaku lagi.
Kapol Sub Sektor Terminal 2 Bandara Soetta, Sofyanto menerangkan ada dua wilayah yang tidak berlaku rapid test antigen dan harus menunjukkan hasil PCR swab, yakni Denpasar Bali dan Bangka Belitung.
"Ada dua wilayah yang harus menggunakan PCR swab, yaitu Denpasar dan yang kedua Bangka Belitung," ucapnya.