Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengunjungi kliennya yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun pihak kepolisian tidak mengizinkan pihak pengacara untuk menemui pimpinan ormas FPI tersebut.
"Jadi hari ini saya mengunjungi klien kami Habib Rizieq yang ditahan di tahanan narkoba sana. Tapi kata yang jaga tahanan tidak bisa, harus didampingi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Alamsyah ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Alamsyah menerangkan, pihak Rutan Polda Metro Jaya mengatakan usai berkas perkara kasus Habib Rizieq Shihab telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri, maka pihak pengacara dan keluarga Habib Rizieq harus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim sebelum menjenguk Habib Rizieq Shihab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alamsyah, proses tersebut terlalu berbelit-belit. Dia berharap ada proses yang lebih sederhana bagi keluarga dan pengacara untuk bisa menjenguk pimpinan ormas FPI tersebut.
"Jadi saya bilang apakah saya harus menjemput dulu penyidiknya Bareskrim Mabes Polri? Itu lumayan juga bolak-balik kan," terang Alamsyah.
"Di sinilah tidak profesionalnya daripada kepolisian Mabes Polri. Semestinya dia kasih jembatan gimana caranya kalau keluarganya mau ketemu. Tidak jalan buntu seperti ini. Ini kan berkasnya ada di sana (Bareskrim Polri), orangnya ada di sini (Rutan Polda Metro Jaya)," sambungnya.
Sebelumnya keluhan serupa turut disampaikan Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro. Dia menyebut permintaan jenguk dari keluarga selama ini belum ditanggapi oleh pihak kepolisian.
"Ada kendala saja walaupun kami sudah koordinasi ke sana namun kok belum ada jawaban, kita kan juga nggak mau memaksakan kehendak. Kami memahami kondisi semacam sekarang juga lagi COVID, tapi keluarga juga ingin tetap menjenguk keadaan beliau seperti apa," kata Sugito saat dihubungi detikcom, Selasa (22/12/2020).
Habib Rizieq Shihab sendiri sejak Minggu (13/12) dini hari telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Pimpinan FPI tersebut ditahan usai dijerat dengan Pasal 160 KUHP soal penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
Pimpinan FPI tersebut akan menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Tonton video 'Bareskrim Ambil Alih Kasus Kerumunan Habib Rizieq dari Polda':