Polri menyampaikan keluarga 6 laskar FPI yang tewas saat bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek mengirim surat kepada penyidik Bareskrim Polri. Surat tersebut berisi pernyataan sikap keluarga yang menolak diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
"Kemarin mereka udah bikin surat, mereka mengundurkan diri sebagai saksi dan itu dilindungi pasal 168 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Selasa (22/12/2020).
Andi menuturkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, keluarga korban punya hak untuk menolak diperiksa sebagai saksi. Sebab, kata Andi, mereka masih punya hubungan sedarah dengan laskar FPI yang tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kan ada hubungan sedarah, menurut aturan undang-undang itu kalau mereka punya hubungan sedarah dia boleh menolak untuk dilakukan pemeriksaan menjadi saksi," tuturnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan ulang pemanggilan keluarga 6 anggota laskar FPI yang tewas ditembak di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Karawang, Jawa Barat, Senin (21/12). Namun pihak keluarga tidak datang.
Seperti diketahui, sebanyak 10 anggota laskar FPI terlibat kontak tembak dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek saat sedang mengawal Habib Rizieq Shihab menuju Karawang. Empat anggota laskar FPI berhasil melarikan diri, sedangkan enam lainnya tewas.
"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang, meninggal sebanyak 6 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (7/12).
"Yang empat lainnya melarikan diri," imbuhnya.