Barisan Ksatria Nasional melaporkan Munarman terkait ujaran 'laskar FPI tak bawa senpi'. Rencananya, polisi pertama-tama mengundang pelapor dan saksi untuk klarifikasi.
"Rencana tindak lanjut ke depan polisi akan mengundang pelapor dan saksi yang ada. Kemudian bisa membawa bukti apa yang dia laporkan, untuk bisa diundang klarifikasi. Mudah-mudahan secepatnya kita undang yang buat laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Selain memanggil Zainal Arifin selaku ketua Barisan Ksatria Nusantara, polisi akan memanggil Munarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi akan memanggil terlapornya, yakni Saudara Munarman. Mudah-mudahan bisa hadir," imbuh Yusri.
Sebelumnya, Barisan Ksatria Nusantara melaporkan Munarman terkait penghasutan dan penyebaran kebencian. Munarman menyebut bahwa polisi melakukan pembantaian terhadap 6 orang laskar dan mengatakan FPI tidak memiliki senjata api.
Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin, menyebut bahwa tindakan Munarman adalah suatu fitnah, sehingga menyebabkan kekisruhan dan keonaran di berbagai tempat.
"Pada Intinya menuntut keadilan polisi agar kasus ini segera ditangani. Ini yang dia laporkan ke PMJ dengan membawa beberapa orang kelompok masyarakat," jelas Yusri.
Adapun laporan Zainal itu tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Dalam laporan tersebut, Zainal menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar dan flash disk.
Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JU, Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15, dan UU No 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP.
Lebih lanjut Zainal menyatakan Barisan Ksatria Nusantara mendukung TNI Polri untuk menegakkan hukum.
"Kami mendukung TNI Polri untuk menegakkan hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, semua diberlakukan sama," katanya.
(gbr/gbr)