Sebanyak 21 advokat yang tergabung dalam Advokat Pembela Islam (API) mendatangi Bareskrim Polri. Mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq dan siap menjadi penjamin.
Berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan dan penjamin HRS yang dibuat oleh API, pengajuan ini merujuk pada Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983. Surat ini ditujukan kepada Kapolri Jendral Idham Azis.
"Orang penjamin bisa penasehat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tahanan. Penjamin memberi pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa doa bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri, identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas," kata Koordinator Advokat Pembela Islam Abdul Chalim dalam keterangan tertulis, Selasa (22/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul akan memastikan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini tak akan melarikan diri apabila permintaan penangguhan dikabulkan. Ia pun meyakini nantinya HRS akan bersikap kooperatif dan tetap bersedia menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Sebagai bahan pertimbangan dengan ini kami sampaikan yang bersangkutan Imam Besar Habib Rizieq Shihab tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, bersedia hadir bila sewaktu-waktu diperlukan guna pemeriksaan penyidikan, sebagai tulang punggung perekonomian keluarga dan yang bersangkutan mempunyai tanggungan anak dan istri, yang bersangkutan akan bertindak koorperatif dan siap mematuhi segara prosedur dan aturan berlaku," terangnya.
Berikut nama-nama 21 advokat yang menjadi penjamin penangguhan penahanan HRS:
1. Abdul Chalim Soebri
2. Chandra Septi Maulidar
3. Yusnaniar
4. Kartika Perdana Sari
5. Muhammad Yusuf
6. Suparmin Baktiar
7. Untung Susiasih
8. Sugeng Martono
9. Amiryun Aziz
10. Endang Kosasih
11. Kurnia Tri Royani
12. Aziz Iswanto
13. Dudung Permana
14. Ahmad Kamaludin
15. Suhardi
16. Afrizal
17. Hermansyah
18. Dicky Ardi
19. Gunadi
20. Mahmud
21. Suherlan
Terpisah, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memastikan API bukan bagian dari kuasa hukum HRS. Namun, ia menghormati pihak-pihak yang bersedia menjamin HRS.
"Untuk permohonan penangguhan penahanan, HRS menghormati pihak-pihak yang bersedia menjamin untuk beliau, akan tetapi HRS belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Aziz.
"Tapi kami menghargai jika ada berbagai petisi yang gencar dan masif yang menginginkan bebas tanpa syaratnya beliau demi keadilan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, meski Habib Rizieq Shihab (HRS) belum berniat mengajukan penangguhan penahanan, daftar tokoh yang pasang badan sebagai penjaminnya kian panjang. Salah satunya Amien Rais.
Amien Rais menyambangi Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020). Pendiri Partai Ummat itu menyampaikan dirinya dan Marwan diterima oleh staf Humas Polri. Amien datang guna menyerahkan surat untuk Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi pernyataan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq.
(imk/imk)