Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menunggu permintaan resmi Komnas HAM apabila dibutuhkan autopsi ulang 6 jenazah anggota laskar FPI yang tewas ditembak. Komnas HAM menyebut belum mendiskusikan terkait hal itu.
"Sampai saat ini Komnas HAM belum mendiskusikan apakah perlu autopsi ulang atau tidak," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/12/2020).
Dalam pertemuan Komnas HAM dengan FPI, Senin (21/12) lalu, keluarga 6 laskar disebut menyetujui keputusan Komnas HAM apabila diperlukan autopsi ulang. Namun Beka menyatakan masih mendalami soal tujuan diadakannya autopsi ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan bagaimanapun juga kami harus mendalami tujuan autopsi ulang seperti apa. Terus kemudian membandingkan nantinya dengan laporan autopsi dari polisi karena apakah perlu autopsi ulang atau tidak itu yang kita akan lihat," ujarnya.
Apabila memang nantinya diperlukan autopsi ulang, Komnas HAM tentu akan bersurat ke pihak Polri.
Sebelumnya, pihak keluarga enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi disebut telah menyetujui dilakukannya autopsi ulang terhadap enam jenazah. Hal itu diungkapkan oleh politikus PKS, Mardani Ali Sera, yang ikut mendampingi keluarga 6 anggota laskar FPI tersebut.
"Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan autopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara," kata Mardani di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12).
Sementara itu, polisi menunggu permintaan resmi Komnas HAM untuk memutuskan soal autopsi ulang terhadap enam jenazah itu.
"Sampai sekarang kami masih belum mendapatkan surat atau permintaan resmi terkait autopsi ulang tersebut. Dalam hal ini kami akan menunggu," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/12).
Dia menjelaskan, pada dasarnya Polri senantiasa siap bekerja sama dengan Komnas HAM untuk menyelidiki kasus penembakan enam pengikut Habib Rizieq pada 7 Desember itu. Polri siap memberikan apa pun yang diperlukan Komnas HAM. Soal autopsi ulang, itu bisa diproses lebih lanjut bila Komnas HAM merasa perlu.
"Terkait masalah autopsi itu sudah kita paparkan. Tentunya akan menjadi penilaian Komnas HAM, apakah perlu ada autopsi ulang atau tidak," kata Listyo.
"Prinsipnya, data yang kita miliki kita berikan ke Komnas HAM," kata dia.
(imk/imk)