Mulai Besok, ASN Pemprov Bengkulu WFH 14 Hari demi Cegah Corona

Mulai Besok, ASN Pemprov Bengkulu WFH 14 Hari demi Cegah Corona

Hery Supandi - detikNews
Senin, 21 Des 2020 17:48 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Edi Wahyono/detikcom)
Bengkulu -

Pemerintah Provinsi Bengkulu menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para ASN-nya mulai besok. WFH dilakukan selama 14 hari demi mencegah penyebaran virus Corona makin meluas.

"Pak Gubernur telah menginstruksikan kepada saya, mulai besok Selasa (22/12) hingga 14 hari kerja ke depan ASN Pemprov melakukan pekerjaan dari rumah," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Hamka mengatakan WFH tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat Bengkulu. Dia menyebut WFH tidak berlaku bagi para ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem WFH dikecualikan bagi kantor dinas atau lembaga pelayanan publik. Mereka tetap melakukan kerja seperti biasa karena harus memberi pelayanan kepada masyarakat," ucap Hamka.

Selain itu, Hamka mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama DPRD Provinsi Bengkulu. Dia mengatakan Pemprov dan DPRD bakal menyusun Perda baru untuk mengatur adaptasi kebiasaan baru dan pengendalian penyebaran COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Jadi dalam waktu dekat ini kita akan sampai atau jika perlu hari ini kita akan sampaikan penjelasan usulan raper ini melalui Biro Hukum. Intinya perda ini penegakan protokol kesehatan," ujar Hamka.

Kadinkes Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan pihaknya membutuhkan perda untuk menjadi penguat bagi petugas menindak pelanggar protokol kesehatan. Dia berharap warga bisa disiplin memakai masker demi mencegah penyebaran Corona.

"Supaya tim pengawas kita itu punya power saat melaksanakan penegak disiplin kesehatan harus diperkuat dengan Perda. Karena nanti kalau sudah ada perda nanti bisa sampai kepada sanksi hukum, karena pergub hanya sebatas sanksi sosial dan administratif," ucap Herwan.

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads