Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Namun masih ada yang belum memahami makna penting dari Pancasila sebagai dasar negara.
Nama Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, yakni panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar. Sehingga pancasila adalah lima dasar negara Indonesia.
Baca juga: DPRD DKI Resmi Lantik 3 Anggota PAW |
Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara:
- Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Dikutip dari buku 'Pendidikan Kewarganegaraan' terbitan Interplus, Pancasila juga disebut sebagai falsafah negara. Pengertian ini menjadikan suatu dasar nilai norma untuk mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara.
Konsekuensinya, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, terutama segala peraturan perundangan termasuk proses reformasi, dijabarkan dalam nilai Pancasila.
Dengan begitu, pancasila sebagai dasar negara juga diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau tata tertib hukum Indonesia. pancasila tercantum ke dalam ketentuan tertinggi, yakni pembukaan UUD 1945.
- Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara Indonesia, fungsi Pancasila terbagi menjadi tiga, yakni
-Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Dianggap sebagai pandangan hidup bangsa, pancasila berfungsi sebagai acuan, baik menatap kehidupan pribadi, maupun dalam interaksi antarmanusia dalam masyarakat dan alam.
-Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila dapat mewujudkan cita-cita hukum dasar negara, hingga semangat bagi UUD 1945 dalam penyelenggaraan negara.
-Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
Terakhir, pancasila sebagai ideologi diibaratkan sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, hingga keagamaan.
- Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila tertulis di dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi, "...maka disusun lah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Kalimat tersebut, secara hukum mengartikan Pancasila sebagai dasar negara. Terlebih, dalam sejarah tim Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) disebutkan bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
(pay/erd)