Ngaku Diperas, Wanita Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Bali

Ngaku Diperas, Wanita Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Bali

Angga Riza - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 18:00 WIB
Perempuan berinisial MIS (27) bersama kuasa hukum mendatangi Polda Bali untuk membuat laporan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi (Angga Riza/detikcom)
Perempuan berinisial MIS bersama kuasa hukum mendatangi Polda Bali untuk membuat laporan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi. (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Seorang perempuan berinisial MIS (21) melaporkan oknum polisi ke Propam Polda Bali. MIS, yang didampingi kuasa hukumnya, melapor ke Propam karena mengaku menjadi korban pemerasan.

"Laporan hari ini terkait dengan kode etik karena ini dilihat dari oknum polisi yang masih aktif. Jadi untuk langkah awalnya ini kita dipanggil Propam untuk ditanyakan, klarifikasi peristiwa, menyinkronkan dengan laporan berita yang sudah viral. Jadi kita di sini dengan kode etik kepolisian," kata kuasa hukum korban, Charlie Usfunan, kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

"Propam tadi sudah menyampaikan bahwa itu benar adalah anggota aktif di Bali dan juga sedang diperiksa," ujar Usfunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pada Selasa (15/12), korban MIS didatangi seseorang yang mengaku anggota polisi dan menunjukkan kartu anggotanya. Peristiwa itu terjadi saat MIS melayani tamunya. MIS mengaku bekerja dalam prostitusi online di Bali karena terdampak pandemi COVID-19.

"Malam itu ada tamu yang mem-booking. Selang setengah jam, pelanggan ini datang ke kosannya. Dan baru mereka mau melakukan berhubungan badan, tiba-tiba ada yang mengetok pintu. Ternyata, saat dia buka, ada orang mengatakan diri anggota menunjukkan tanda pengenal, yaitu anggota kepolisian," kata dia.

ADVERTISEMENT

Usfunan mengatakan oknum polisi tersebut sempat mengancam korban untuk dibawa ke kantor polisi. Selain itu, oknum polisi tersebut meminta korban menyetorkan uang setiap bulan sebesar Rp 500 ribu. Dia melanjutkan, oknum polisi juga membawa ponsel korban sebagai jaminan uang dikirimkan dan tidak melapor.

"Dari situ kepanikannya korban, di situ beberapa kali mengatakan 'kami akan membawa ke kepolisian karena ini antara hubungan prostitusi'," ungkap Usfunan.

Sementara itu, Usfunan melaporkan kejadian ini ke Polda Bali atas dugaan pemerasan, pencurian, dan penipuan.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Bali Kombes Dody Rahmawan menjelaskan korban didampingi PPA dan Bid Propam Polda Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan Bid Propam Polda Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," kata Dodi melalui pesan singkat.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads