Polda Metro Jaya hari ini mengundang Sekjen Habib Rizieq Shihab Center (HRS), Haikal Hassan, untuk mengklarifikasi terkait laporan soal 'mimpi bertemu Rasulullah SAW'. Namun Haikal Hassan tidak bisa memenuhi undangan klarifikasi tersebut karena sedang berada di luar kota.
"Saya posisi di Solo," kata Haikal Hassan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/12/2020).
Haikal Hassan belum memerinci terkait agenda yang dilakukannya di Solo tersebut. Namun dia mengatakan telah mengkonfirmasi perihal ketidakhadirannya hari ini ke penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan dirinya juga meminta penyidik menjadwal ulang agenda konfirmasi tersebut.
"Sudah konfirmasi diundur. Nanti saya kabari (undangan ulang klarifikasi)," jawabnya singkat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Haikal Hassan diundang untuk mengklarifikasi terkait laporan dari Husein Shihab yang melaporkan soal pencatutan nama Rasulullah SAW.
"Betul, panggilan untuk klarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/12/2020).
Haikal Hassan sedianya diperiksa pukul 10.00 WIB pagi ini. Agenda klarifikasi tersebut dilakukan penyidik Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pelapor Haikal Hassan, Husein Shihab, meluruskan soal pelaporannya ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, bukan perkara mimpi bertemu Rasulullah SAW yang dia persoalkan, melainkan Haikal Hassan disebutnya telah mencatut nama Rasulullah SAW untuk menyebarkan kebohongan.
Simak penjelasan Husein Shihab di halaman selanjutnya.
Menurutnya, Haikal Hassan dilaporkan atas pencatutan nama Rasul, bukan soal ceritanya 'mimpi bertemu Rasul'.
"Siapa pun boleh mimpi Rasul itu hak setiap orang, namun bila ada dugaan tindak pidana dalam video ceramah itu akan berbahaya kalau dibiarkan. Ketika sudah mencatut nama Rasul artinya tidak boleh sembarangan menempatkannya, harus benar, jangan main-main bawa nama Rasulullah SAW," kata Husein Shihab dalam keterangannya.
Husein Shihab juga mempertanyakan pernyataan Haikal Hassan yang menyebut 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak itu mati syahid.
"Ini kan sudah nggak benar, tahu dari mana Haikal bahwa mereka mati syahid? Kok sudah mendahului Allah SWT?" katanya.
Menurutnya, Haikal Hassan telah menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya saat di pemakaman 6 laskar FPI di Megamendung, Bogor, itu.
"Yang begini ini masuk dalam kualifikasi menyebarkan berita bohong, kalimat Haikal yang menyebut mereka yang meninggal diduga melawan aparat penegak hukum dengan ganjaran syahid dan akan mati bersama Rasulullah sangat berbahaya dampaknya. Jelas bukan mimpinya, tapi mencatut nama Rasulullah untuk melakukan tindakan melawan hukum," bebernya.
"Maka perlu efek jera agar tidak terulang, dengan proses hukum terhadap Haikal Hassan. Saya khawatir ketika tidak dilaporkan hal itu akan menjadi pembenaran dan akan ditiru oleh yang lain dengan mencatut nama Rasulullah untuk dijadikan alat mempengaruhi orang awam demi kepentingan dirinya dan kelompoknya," sambungnya.
Dalam laporan resmi bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PMJ, Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.