Buntut Kerumunan, Penyelenggara Haul Abdul Qodir Didenda Rp 20 Juta

Buntut Kerumunan, Penyelenggara Haul Abdul Qodir Didenda Rp 20 Juta

Isal Mawardi - detikNews
Minggu, 20 Des 2020 14:35 WIB
Pemkab Tangerang akan jelaskan pembubaran kerumunan haul Syekh Syekh Abdul Qodir Jailani
Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom
Tangerang -

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP mengenakan denda kepada penyelenggara haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Tangerang, Banten. Penyelenggara didenda Rp 20 juta akibat timbulnya kerumunan di acara tersebut.

"Betul," ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi kepada detikcom, Minggu (20/12/2020). Bambang menjawab pertanyaan apakah penyelenggara dikenai denda Rp 20 juta akibat kerumunan.

Bambang menerangkan denda itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 54, yakni pelanggar protokol kesehatan akan dikenai denda maksimal Rp 200 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 100 penyelenggara didenda, mulai panitia, santri, hingga pengelola pondok pesantren. Penyelenggara diberi masa tenggang waktu hingga minggu depan untuk melunasinya.

Sebelumnya, ada 11 orang saksi diperiksa polisi terkait kerumunan saat haul Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Ponpes Al-Istiqlaliyyah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/11). Penyelidikan masih dilakukan kepolisian untuk mendalami adakah unsur pidana saat kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Saat ini yang sudah diperiksa sebagai saksi ada 11 orang. Lima orang dari Pemkab dan enam panitia acara tersebut," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Banten, Jumat (4/12).

Beberapa yang diperiksa antara lain ketua panitia, sekretaris, Ketua DKM Masjid Ponpes Al Istiqlaliyyah, dan anggota satuan khusus di pondok pesantren. Untuk dari Pemkab Tangerang salah satunya Sekda, Kasatpol PP, Asda 1, dan Kepala BPBD Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah berbicara mengenai adanya kerumunan ribuan massa saat acara haul berlangsung. Pemkab menurutnya sudah melakukan upaya agar warga tidak datang di hari acara berlangsung.

Pihaknya sudah memanggil panitia dan menerangkan soal Tangerang yang masih rawan virus Corona. Acara waktu itu disepakati ditunda atau dibatasi kehadiran undangannya.

"Saat penyelenggaraan ternyata antusias masyarakat, semangat masyarakat tidak bisa terbendung. Mulai dari pukul 8 malam sampai pukul 7 pagi berbondong-bondong jalan kaki, dari batas penyekatan keluar sampai ke lokasi, masyarakat berbondong-bondong dan berjalan kaki, 800 personel tidak mungkin menahan ribuan masyarakat yang hadir saat itu," ujar Zaki.

(isa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads