Gugatan Akhyar ke MK Dibalas Kubu Bobby Penggiringan Opini

Gugatan Akhyar ke MK Dibalas Kubu Bobby Penggiringan Opini

Datuk Haris Molana - detikNews
Minggu, 20 Des 2020 07:22 WIB
Bobby Nasution-Aulia Rachman di debat Pilkada Medan (dok. Facebook KPU Medan)
Bobby Nasution-Aulia Rachman di debat Pilkada Medan (dok. Facebook KPU Medan)
Medan -

Kubu pasangan calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) di 15 kecamatan. Kubu Bobby Nasution-Aulia Rachman menyinggung penggiringan opini.

Kubu Akhyar mengajukan gugatan itu melalui online pada Jumat (18/12). Mereka menilai banyak kejanggalan di Pilwalkot Medan.

"Betul bahwa paslon 01 AMAN (Akhyar Nasution-Salman Alfarisi) telah mengajukan gugatan ke MK," kata anggota tim pemenangan Akhyar-Salman, Gelmok Samosir, saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (19/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelmok menjelaskan keputusan pihaknya mengajukan gugatan ke MK karena menilai ada sejumlah persoalan yang belum dianggap tuntas. "Kita kan ada catatan-catatan dalam proses pilkada, mulai dari kelurahan, kecamatan, sampai tingkat kota, rekapitulasi pleno terbuka KPU Medan yang tidak tuntas," sebut Gelmok.

Menurutnya, yang tidak tuntas itu telah dihitung dan dianalisis bisa cukup menyebabkan pasangannya kalah. "Di mana catatan-catatan yang dimaksud tadi dalam form B1, catatan khusus kejadian, itu yang tidak tuntas tapi di tingkat kelurahan saksi kita telah berjuang untuk meminta beberapa TPS yang dianggap aneh DPT tambahan itu membeludak," ujar Gelmok.

ADVERTISEMENT

Gelmok menyebutkan, setelah dipaksa harus dibuka (kotak suara) dan salah satu menjadi sampel, dari sekian TPS di Belawan, maka ditemukanlah pemilih yang tidak ber-KTP setempat.

"Berarti kan kita menduga, patut menduga kuat bahwa ada mobilisasi massa atau pemilih untuk berpindah dari tempat ke tempat lain. Nah, ketika kita mohon itu dibuka, di tingkat rekapitulasi KPU Medan, KPU tidak bersedia, tidak mau, karena kita mau tahu siapa saja KTP yang tidak KTP setempat. Maka mereka tidak bersedia dengan alasan macam-macam, seperti kotak suara tidak di sini dan lain hal," ujar Gelmok.

Selain itu, pihaknya mempelajari hal lainnya. Menurut Gelmok, ada perbedaan suara yang signifikan di kecamatan yang mereka kalah.

"Setelah kita pelajari yang lain itu, kecamatan-kecamatan yang telak kita kalah kita merasa cukup signifikan suara kita. Jauh berbeda dengan mereka senilai 53 ribu. Mestinya kita yang menang kalau tidak dilakukan cara-cara dimaksud. Karena DPT tambahan itu sampai puluhan ribu. Jadi kita anggap itu terjadi di 15 kecamatan, kalau itu terjadi di 15 kecamatan, ya otomatis kita kan kalah senilai itu kan," sebut Gelmok.

Kemudian, persoalan terkait adanya penumpukan C6 (undangan). Gelmok menilai adanya proses yang diduga dilakukan oleh penyelenggara.

"Kedua, proses yang diduga terjadi oleh penyelenggara penumpukan C6, jadi kita menganggap ada upaya sistematis di mana seolah penyelenggara di tingkat bawah mengetahui ini pendukung si A, ini pendukung si B, ini kita tahan atau ada maksud lain, sehingga sampai ratusan, sampai empat ratusan C6 di suatu tempat menumpuk. Kenapa tidak disampaikan? Patut kita menduga hal ini juga terjadi di tempat lain. Kebetulan di daerah lain seperti di Kelurahan Lalang, menjelang injury time selesai batas waktu memilih, ada masyarakat yang masih berjuang untuk memberikan hak pilihnya dengan meminta kepada kepling (kepala lingkungan), C6 saya mana. Dan beberapa tempat lain juga. Kalau jujur, di mana pula C6 orang tidak keluar, sementara dia sudah lama KTP dan penduduk di situ. Kemudian, adanya dugaan-dugaan praktik money politics dan juga bentuk lain," ujar Gelmok.

Bagaimana tanggapan kubu Bobby Nasution? Simak halaman selanjutnya.

Tim paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman pun langkah kubu Akhyar mengajukan gugatan ke MK. Sebab, mengajukan gugatan merupakan hak paslon.

"Saya kira, ya walaupun itu adalah hak, ya namanya mendaftar gugatan ke MK, itu adalah hak paslon dalam pilkada. Dan itu kita hormati hak tersebut digunakan oleh teman-teman pasangan calon 01 (Akhyar-Salman)," kata juru bicara tim pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rahman, Ikrimah, saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (19/12/2020).

Ikrimah kemudian menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat Kota Medan terkait proses pilkada yang telah berlangsung. Dia mengaku adanya penggiringan opini seolah-olah Pilkada Kota Medan tidak baik.

"Perlu kami sampaikan ke masyarakat Kota Medan khususnya, bahwa kami mencium adanya aroma penggiringan opini, seolah-olah menciptakan Pilkada Kota Medan ini adalah pilkada tidak enak dan tidak baik begitu pelaksanaannya. Ini dimulai dari kapan, ini dimulai dari adanya penggiringan opini bahwa pihak 01 (pasangan Akhyar-Salman) mendapatkan suara 48 persen, ketika KPU belum mengumumkan hasilnya. Dan ketika hasilnya adalah 46,5 persen dan tidak ada bantahan atas perolehan hasil suara tersebut. Tapi tidak ada klarifikasi oleh pihak 01 bahwa mereka itu salah dalam menyampaikan data dan informasi," ujar Ikrimah.

Kemudian Ikrimah menyinggung persoalan dugaan pelanggaran-pelanggaran dilakukan dan disampaikan oleh pihak 01. Dia menyebut pihak 01-lah yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Terkait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran dilakukan dan disampaikan oleh pihak 01, perlu kami klarifikasi bahwa pihak 01-lah yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Contohnya, penggunaan logo Pemko Medan dalam spanduk dukungan 01. Itu sudah terbukti melanggar dan sudah diputus oleh Bawaslu walaupun keputusannya adalah bersifat administratif. Kemudian ada pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan di rumah ibadah," ujar Ikrimah.

Untuk diketahui Pilkada Kota Medan telah tuntas. Rekapitulasi hasil penghitungan suara menyatakan pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara dan Akhyar-Salman mendapat 342.580 suara. Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapannya digelar di Hotel Santika Premiere Dyandra, Medan, Selasa (15/12).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads