Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan syarat negatif tes PCR bagi penumpang pesawat ke Pulau Dewata itu berubah dari H-2 menjadi H-7 keberangkatan. Kebijakan itu diragukan validitasnya.
"Agak diragukan juga ya kevalidannya," ujar epidemiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Laura Navika Yamani ketika dihubungi detikcom, Kamis (18/12/2020).
Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa penumpang pesawat yang telah dinyatakan negatif Corona tidak terpapar dalam kurun waktu 7 hari sebelum keberangkatan. Laura menambahkan ada kemungkinan penumpang pesawat bertemu dengan orang lain yang positif Corona setelah tes swab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau H-7 tidak ada jaminan bahwa setelah 7 hari atau setelah durasi 7 hari itu tidak terjadi infeksi. Karena kita tes hari ini negatif untuk PCR swab, tapi bisa jadi karena besok kita kontak dengan beberapa orang yang kemungkinan juga membawa virus," lanjutnya.
Menurut Laura, sebaiknya durasi syarat negatif tes PCR dipersingkat. Hal itu bertujuan meminimalkan potensi penumpang positif.
"Jadi semakin diperpendek durasinya untuk meminimalkan kemungkinan positif," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali memutuskan syarat negatif Corona tes PCR bagi penumpang pesawat ke Bali menjadi 7 hari sebelum keberangkatan (H-7). Aturan ini mulai diberlakukan pada Sabtu (19/12).
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan perubahan ini merupakan hasil rapat pada Kamis (17/12/2020) yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, perubahan dilakukan berdasarkan masukan dan kritik dari beberapa pihak.
"Kemudian perubahan yang kedua tentang persyaratan PCR dalam SE Gubernur disebutkan para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara memperlihatkan hasil tes PCR negatif maksimal H-2 sebelum keberangkatan dalam rapat tadi setelah mendengar masukan saran kritik dari berbagai macam, maka disesuaikan menjadi maksimal H-7 sebelum keberangkatan," ujar Dewa Indra.
Kemudian, bagi pengguna transportasi darat dan laut, pengunjung harus memiliki bukti tes rapid antigen.