Komnas Perempuan Dorong Hukuman Berat untuk 5 Pria yang Gilir Gadis Bone

Komnas Perempuan Dorong Hukuman Berat untuk 5 Pria yang Gilir Gadis Bone

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 19 Des 2020 07:13 WIB
adegan pelecehan kepada peremouan
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bone -

Lima pria di Bone, Sulawesi Selatan, memperkosa gadis berusia 14 tahun di bak sampah. Komnas Perempuan menyampaikan rasa prihatinnya atas peristiwa ini.

"Tentu kami sangat prihatin dan sedih sekali dengan peristiwa ini. Sangat bersimpati terhadap korban," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, kepada detikcom, Jumat (18/12/2020).

Theresia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Terutama pelaku yang berusia dewasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berharap pelakunya yang dewasa dijatuhi hukuman seberat-beratnya," sebut Theresia.

Sementara pelaku yang di bawah umur, tambah Theresia, perlu diperlakukan sesuai sistem peradilan anak. Meski meminta pelaku dewasa dihukum berat, Theresia menolak hukuman kebiri kimia.

ADVERTISEMENT

"Komnas Perempuan menolak hukuman yang mengandung penyiksaan dan mematikan martabat kemanusiaan seseorang. Hukuman kebiri kimia belum menjadi hukum di Indonesia dan masih pro-kontra," ucapnya.

Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan adanya kasus ini menjadi dorongan akan perlunya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Kasus-kasus semacam ini menjadi bukti bahwa betapa pentingnya segera DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar Bahrul.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya

Para pelaku bernama Rewa (48), Kallang (20), dan tiga pelaku lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni NC, FR, dan BD. Ironisnya, Rewa dan Kallang ternyata merupakan ayah dan anak. Keduanya juga disebut-sebut sebagai otak pemerkosaan bergilir ini.

Pemerkosaan itu terjadi pada Senin (8/6). Mulanya Rewa meminta anaknya, Kallang menjemput korban. Kallang pun menjemput korban tidak jauh dari Lapangan Merdeka, Watampone, Bone, dengan modus diajak jalan-jalan.

"Kallang menjemput korban dengan maksud untuk dibawa pergi jalan-jalan, tapi korban justru dibawa ke sebuah rumah gubuk," kata AKP Ardy.

Di gubuk tersebut sudah menunggu Rewa dan tiga pelaku lainnya. Pada akhirnya, di gubuk inilah korban dicekoki minuman keras hingga mabuk berat dan kemudian diperkosa di sebuah bak sampah secara bergiliran.

"Jadi pengakuan pelaku, dia sebut itu, next, kalau sudah satu, ya next, ibaratnya begitu," katanya.

Rewa telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, pelaku NC dan FR dikenai wajib lapor karena masih di bawah umur.

Halaman 2 dari 2
(isa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads