Syarat Negatif Corona untuk ke Bali Diperlonggar, PAN: Agar Tak Ekstrem

Syarat Negatif Corona untuk ke Bali Diperlonggar, PAN: Agar Tak Ekstrem

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 19 Des 2020 06:53 WIB
Ketua DPP PAN, Saleh Daulay
Foto: Saleh Daulay (dok. Istimewa)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mematok syarat bagi pengunjung yang hendak terbang ke wilayahnya, yakni penumpang pesawat harus negatif COVID-19 lewat tes PCR dalam kurun H-7 sebelum hari keberangkatan. Syarat ini lebih longgar ketimbang sebelumnya, yakni saat penumpang pesawat wajib memiliki hasil tes PCR negatif maksimal 2 hari sebelum hari keberangkatan.

PAN menilai hal tersebut sebagai salah satu cara Pemprov Bali untuk menyesuaikan keadaan, yakni melakukan moderasi.

"Jadi kalau misalkan pemerintah Bali mencoba mengubah menjadi 7 hari, saya kira ada moderasi di sana karena kalau 2 hari kan sangat ekstrem," ujar Plt Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay ketika dihubungi detikcom, Jumat (18/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, bila kebijakan H-2 diberlakukan, maka akan menyulitkan wisatawan yang akan berkunjung ke Bali. Hal ini tentunya akan berdampak pada turunnya jumlah wisatawan ke Bali.

"Kalau itu (kebijakannya) berat (dilakukan) maka bisa jadi para wisatawan itu malah berkurang yang berkunjung ke Bali," tutur Saleh.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Saleh tak menyangkal bila waktu 7 hari yang diberikan oleh Pemprov Bali terbilang lama. Pasalnya hasil tes Corona tak akan berpengaruh bila warga tetap berkerumun atau berinteraksi dengan orang lain yang positif virus Corona.

"Tapi begitu saya interaksi dengan orang (lain), bisa ya terjangkit lagi," sebut Saleh.

"Karena moderasi yang seperti ini bisa sangat dipahami, di situ dilematisnya," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali memutuskan syarat negatif Corona tes PCR bagi penumpang pesawat ke Bali menjadi 7 hari sebelum keberangkatan (H-7). Aturan ini mulai diberlakukan pada Sabtu besok (19/12).

Baca selengkapnya di halaman berikutnya

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan perubahan ini merupakan hasil rapat hari ini, Kamis (17/12/2020) yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, perubahan dilakukan berdasarkan masukan dan kritik dari beberapa pihak.

"Kemudian perubahan yang kedua tentang persyaratan PCR dalam SE Gubernur disebutkan para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara memperlihatkan hasil tes PCR negatif maksimal H-2 sebelum keberangkatan dalam rapat tadi setelah mendengar masukan saran kritik dari berbagai macam, maka disesuaikan menjadi maksimal H-7 sebelum keberangkatan," ujar Dewa Indra.

Kemudian, bagi pengguna transportasi darat dan laut, pengunjung harus memiliki bukti tes rapid antigen.

Halaman 2 dari 2
(isa/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads