PKB Setuju Pengubahan Syarat Negatif Corona ke Bali dari H-2 Jadi H-7

PKB Setuju Pengubahan Syarat Negatif Corona ke Bali dari H-2 Jadi H-7

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 19 Des 2020 06:31 WIB
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid
Jazilul Fawaid (Foto: Dok. MPR)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengubah syarat negatif Corona dari tes PCR bagi penumpang pesawat ke Bali menjadi H-7. Semula, kurun waktunya adalah H-2. PKB menyebut kebijakan ini sebagai antisipasi melonjaknya antrean di bandara.

"Hemat saya, H-7 logikanya untuk memberikan kelonggaran sekaligus mengurangi antrean mengular di bandara," ujar Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada detikcom, Jumat (18/12/2020).

Jazilul setuju dengan kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan ini dimaksud untuk mengurangi kerumunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami setuju, aturan ini untuk melindungi warga dari penularan dan munculnya klaster baru COVID-19," ungkap Jazilul.

Meski begitu, ia meminta warga yang pergi berlibur untuk menaati protokol kesehatan. Selain itu, warga juga diminta menerapkan 3M di tempat liburan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

ADVERTISEMENT

"Saya berharap, aturan ini dapat menggerakkan ekonomi dan pariwisata meskipun pandemi COVID tetap mengancam," tuturnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali memutuskan syarat negatif Corona tes PCR bagi penumpang pesawat ke Bali menjadi 7 hari sebelum keberangkatan (H-7). Aturan ini mulai diberlakukan pada Sabtu besok (19/12).

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan perubahan ini merupakan hasil rapat hari ini, Kamis (17/12/2020) yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, perubahan dilakukan berdasarkan masukan dan kritik dari beberapa pihak.

"Kemudian perubahan yang kedua tentang persyaratan PCR dalam SE Gubernur disebutkan para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara memperlihatkan hasil tes PCR negatif maksimal H-2 sebelum keberangkatan dalam rapat tadi setelah mendengar masukan saran kritik dari berbagai macam, maka disesuaikan menjadi maksimal H-7 sebelum keberangkatan," ujar Dewa Indra.

Kemudian, bagi pengguna transportasi darat dan laut, pengunjung harus memiliki bukti tes rapid antigen.

Halaman 2 dari 2
(isa/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads