Ada Peserta Aksi 1812 Bawa Sajam, Polisi: Korlap Bisa Dijerat Pidana

Ada Peserta Aksi 1812 Bawa Sajam, Polisi: Korlap Bisa Dijerat Pidana

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 17:58 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Mapolda Jaya, Jakarta, Sabtu (25/7/2020) terkait kematian editor Metro TV, Yodi Prabowo. Polda Metro Jaya menyatakan kematian Yodi Prabowo karena bunuh diri dengan cara menusukkan pisau ke perut dan leher. Hadir dalam keterangan pers tersebut antara lain Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengamankan senjata tajam dari peserta aksi 1812 di beberapa tempat di Jakarta dan sekitarnya. Terkait hal itu, pihak Polda Metro Jaya menyebut koordinator lapangan (korlap) aksi tersebut bisa saja dijerat hukum.

"Nanti sambil berjalan, bisa saja (dijerat pidana) sebagai penanggung jawab, bisa saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Yusri mengatakan, dari aksi 1812 hari ini, ada 155 orang yang diamankan pihak kepolisian. Dari 155 orang tersebut, beberapa di antaranya ada yang kedapatan membawa ganja dan senjata tajam yang digunakan untuk melukai petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusri, ada dua petugas kepolisian yang terluka terkena sabetan sajam jenis samurai saat membubarkan massa aksi 1812.

"Dari 155 yang kita amankan, ada yang ditemukan membawa ganja di daerah Depok. Ada juga yang ditemukan membawa sajam, bahkan ada anggota yang terluka pada saat pembubaran di depan kantor Gubernur DKI Jakarta dengan menggunakan samurai," ujar Yusri.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Yusri mengatakan pihaknya kini masih mendata ke-155 orang tersebut. Polisi masih memilah-milah, apakah di antaranya ada yang merupakan panitia aksi 1812.

"Nanti, kita sedang mendata, masih kita datakan ulang. Karena kita akan lakukan protokol kesehatan, nanti akan kita lakukan pemeriksaan, apakah bisa dikenakan UU Nomor Tahun 2018 (Karantina Kesehatan) atau Nomor 4 Tahun 1994 (Wabah Penyakit Menular), maupun KUHP. Kalau memang ada, akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," beber Yusri.

Selain itu, dari hasil rapid test yang dilakukan terhadap peserta aksi, ada 22 orang reaktif virus Corona. Saat ini 22 warga tersebut dirujuk ke RSD Wisma Atlet.

"Ini masih kita datakan semua, tapi 22 orang ini kita rujuk ke Wisma Atlet untuk kita lakukan standar protokol kesehatan. Kita akan lakukan swab test di sana. Kalau sampai reaktif, akan kita rawat, isolasi," pungkas Yusri.

(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads