Korupsi Rp 1,5 M, Vonis Eks Dirut RSUD Kota Pinang Diperberat Jadi 8 Tahun Bui

Korupsi Rp 1,5 M, Vonis Eks Dirut RSUD Kota Pinang Diperberat Jadi 8 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 17:13 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi vonis hukum. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hukuman mantan Dirut RSUD Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera utara (Sumut), dr Dachsar Aulia diperberat dari 6 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Dachsar dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran RSUD pada 2014 senilai Rp 1,5 miliar.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang dikutip detikcom, Jumat (18/12/2020). Disebutkan RSUD Kota Pinang menerima anggaran Rp 23 miliar pada 2014. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat kebocoran anggaran di sana-sini.

Dachsar, yang saat itu duduk sebagai Dirut RSUD, mau tidak mau dimintai pertanggungjawabannya. Dachsar didakwa melakukan tindak pidana korupsi anggaran RSUD 2014 senilai Rp 1,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 19 Oktober 2020, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dachsar juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 1,2 miliar. Bila tidak, asetnya dirampas. Bila asetnya kurang, diganti 2 tahun penjara.

Atas hal itu, Dachsar dan jaksa sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis yang diketuai Linton Sirait dengan anggota Aroziduhu Waruwu dan Mangasa Manurung.

Adapun pidana uang pengganti tidak diubah. Alasan majelis memperberat adalah korupsi yang dilakukan termasuk kategori sedang. Adapun tingkat kesalahan masuk kategori sedang dengan dampak yang timbul akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan pelayanan di RSUD Kota Pinang tidak maksimal sebagaimana diharapkan.

"Keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam perkara a quo termasuk sedang karena pengembalian kerugian kurang dari 10 persen karena hanya Rp 50 juta," ujar majelis dengan suara bulat.

Selain Dachsar, Kejaksaan menangkap Rahmawati Hasibuan, yang merupakan eks bendahara penerimaan RSUD Kota Pinang. Rahmawati ditangkap karena diduga mengambil alih peran bendahara pengeluaran RSUD yang mengakibatkan kerugian Rp 1,5 miliar.

(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads