"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," demikian putusan majelis hakim, Kamis (12/11/2020).
Rahmawati juga dihukum membayar uang pengganti Rp 98,8 juta dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya akan disita.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun," demikian putusan majelis hakim.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 6,5 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Rachmawati bersama Daschar Aulia dan Ridwan Efendi yang masing-masing didakwa dalam berkas terpisah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kota Pinang tahun anggaran 2014 yang bersumber dari UP/ganti uang (GU) dan penerimaan PAD senilai Rp 1,5 miliar. Jumlah kerugian itu didapat berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Dashcar Aulia, yang merupakan mantan Dirut RSUD Kota Pinang, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi anggaran RSUD pada 2014 senilai Rp 1,5 miliar.
"Hakim menjatuhkan pidana terhadap Daschar Aulia dengan pidana penjara 6 tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) Riamor Bangun kepada wartawan, Selasa (20/10). (haf/haf)