Satgas Penanganan COVID-19 meminta agar pemerintah daerah dan Satgas daerah bertindak tegas terhadap para pelaku yang melanggar protokol kesehatan melalui pemberian sanksi.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito juga mengimbau agar pemda dapat membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Tak hanya masyarakat yang tidak patuh, pihak penyelenggara yang menimbulkan kerumunan pun dapat disanksi.
"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan-penularan COVID-19," ujarnya dikutip dari covid.go.id, Jumat (18/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kepatuhan masyarakat, Wiku menjelaskan peta zonasi kepatuhan yakni peta zonasi kepatuhan memakai masker dan peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Berdasarkan data hasil pemantauan Satgas COVID-19 daerah dan relawan COVID-19, pada peta zonasi kepatuhan memakai masker, didapatkan hampir 17 juta orang pada 6,5 juta titik pantau dalam seminggu terakhir dan telah mencakup seluruh provinsi di Indonesia.
"Terdapat perkembangan yang positif (baik), untuk kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan dibawah 60% atau disebut tidak patuh, jumlahnya mengalami penurunan," jelasnya.
Data tersebut juga menunjukkan lokasi dengan tidak kepatuhan memakai masker tertinggi yaitu lokasi kerumunan. Rinciannya, pertama di restoran/kedai 29,4%, lingkungan rumah 20,4%, tempat olahraga publik 19%, jalan umum 15,6% dan lainnya 13,4%. Dari data tersebut, Wiku menyimpulkan daerah sudah mulai mematuhi dan disiplin menggunakan masker.
"Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan penularan COVID-19. Pimpinan daerah dan Satgas COVID-19 daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat, dan lokasi-lokasi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, terdapat perkembangan yang baik dari kabupaten/kota. Adapun untuk daerah dengan tingkat kepatuhan di bawah 60% atau tidak patuh, jumlahnya menurun dari pekan lalu.
"Dalam peta zonasi dapat dilihat juga beberapa lokasi kerumunan dengan tingkat tidak patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi, diantaranya mall 19,3%, restoran/kedai 18,1%, lingkungan rumah 15,7%, tempat olahraga publik 14,8% dan tempat wisata 14,2%," pungkasnya.
Guna meningkatkan angka kepatuhan tersebut, Satgas COVID-19 juga mengingatkan pentingnya 3M untuk menanggulangi penyebaran COVID-19, yakni dengan #IngatPesanIbu untuk #memakaimasker, #menjagajarak, dan #mencucitangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik.
(akn/ega)