Tju Ang Pio akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sebelumnya, Pio mengantongi 2 hukuman lain dengan pidana 12,5 tahun penjara dan 6,5 tahun penjara.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung (MA), Jumat (18/12/2020), hukuman pertama ke Pio dijatuhkan pada Mei 2016. Kala itu, Pio dihukum karena menjadi pengecer 50 gram sabu dengan harga Rp 4 juta/5 gram.
Masuk penjara tidak membuat Pio kapok. Ia masih bisa mengontrol jejaringnya di luar. Pada 8 Mei 2019, hukuman Pio ditambah 6,5 tahun penjara sehingga total menjadi 19 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua hukuman yang harus dijalaninya di LP Narkotika Tanjungpinang ternyata masih tidak membuat Pio jera. Kali ini Pio terlibat penyelundupan 25 kg sabu dari Sumatera ke Jakarta. Semua yang bergerak adalah anak buah Pio yang berada di luar sel penjara.
Pada 16 Desember 2019, jaringan Pio ditangkap polisi. Pio yang sedang meringkuk di LP di Riau dicokok dan diadili lagi untuk kasus ketiganya.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum secara terorganisir dari dalam penjara dan unsur semuanya terbukti, memiliki, membawa menyuruh mengimpor, mengekspor sebagaimana dalam dengan pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat (1). Menjauhkan hukuman pidana mati," ujar majelis yang diketuai Tumpanuli Marbun dengan didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto.
Alasan hukuman mati dijatuhkan karena Pio adalah residivis dan sedang menjalani hukuman penjara. Apalagi Pio adalah anggota jaringan narkoba dalam dan luar negeri. Selain itu, majelis menolak pledoi penasihat hukum yang menilai hukuman mati bertentangan dengan konstitusi.
"Sudah pernah diuji materiil terkait hukuman mati tersebut namun ditolak Mahkamah Konstitusi. Sebab dalam perkara tertentu spesialis yang merusak negara dan anak bangsa, putusan pidana mati tidak dilarang dalam UU di Republik Indonesia. Sehingga pledoi penasihat hukum tidak perlu dipertimbangkan. Dan terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya," kata Tumpanuli dalam sidang putusan pada Kamis (17/12) kemarin.