Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya didakwa melakukan pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Keduanya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan tersebut.
"Mohon izin, kami tadi sebelum sidang sudah berdiskusi, kami akan mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Jack Lapian, Ombun Suryono Sidauruk, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/12/2020).
Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Elfian, memutuskan memberi kesempatan untuk pengajuan eksepsi. Sidang dengan agenda eksepsi ini dijadwalkan kembali digelar pada 17 Desember mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum, pada Kamis, tanggal 17 Desember 2020, pukul 13.00 WIB," kata Elfian.
Ditemui seusai persidangan, Ombun mengatakan pihaknya mengikuti proses penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada kliennya. Ombun mengatakan dia memiliki bukti bahwa proses tersebut dilakukan dengan tidak profesional.
"Kita mengikuti proses, sudah ada proses dari Propam yang menyatakan penyidik tidak profesional, sudah diproses disana dan kita menghargai hukum," kata Ombun.
Pada kesempatan yang sama, Jack Lapian mengatakan bukti surat tersebut telah ia terima dari Propam pada tanggal 14 Oktober 2020. Menurutnya, tindakan penyidik dalam kasus ini tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap).
"Dari pada tanggal 14 Oktober mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus pencemaran nama baik ini, itu tidak sesuai dengan perkap dan kriminalisasi, dan itu ditandatangani oleh Karo Paminal," tuturnya.
Diketahui, Jack Boyd Lapian menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik selaku terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jaksel. Jack Lapian didakwa bersama-sama Titi Sumawijaya mencemarkan nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Jaksa mengatakan Jack Lapian secara bersama-sama telah sengaja menyampaikan informasi yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik terhadap Andrew terjadi pada 16 September 2019.
Kedua terdakwa disebut melakukan pencemaran nama baik dalam sebuah konferensi pers, ketika kedua terdakwa menyampaikan Andrew Darwis diduga melakukan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bahwa dari konferensi pers yang dibuka dengan sesi tanya-jawab, Terdakwa II mengatakan berdasarkan kuasa hukum dari Terdakwa I sebagai pelapor terhadap Andrew Darwis yang diduga melakukan pemalsuan," ujar jaksa.
"Begitu juga menurut terdakwa satu, bahwa Andrew Darwis melakukan pemalsuan dan juga TPPU dengan pinjam meminjam," sambungnya.
Jack Lapian dan Titi Sumawijaya didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 27 ayat 3 KUHP, Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.