Bikin Basis Teroris di Papua, 2 Anggota JAD Dihukum 4 Tahun Penjara

Bikin Basis Teroris di Papua, 2 Anggota JAD Dihukum 4 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 11:55 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)

Pengakuan M Rafii
Di persidangan, M Rafii mengakui perbuatannya. Dia juga membeberkan alasan pindah ke Jayapura bersama kelompok JAD Lampung karena Papua letaknya jauh dari Lampung dan mayoritas penduduknya orang Nasrani sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak kepolisian.

Selain itu, karena di Papua ada OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang menurut mereka, pihak kepolisian tidak akan mencari sampai ke Papua karena di Papua daerah yang rawan konflik. Alasan lain, untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan polisi untuk menangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengakuan Busro
Busro mengaku sebagai salah satu dari kelompok JAD dengan pimpinan pusat wilayah Lampung yaitu Ujang karena sering mengikuti kajian dan jumatan kelompok daullah wilayah Lampung dan ikut melarikan diri ke Papua dan sebagai pemimpin kelompok JAD Papua yang memberikan pemahaman tentang Daullah/ISIS serta membaiat kelompoknya kepada Pemimpin ISIS yang baru.

Tujuan Busro adalah ingin menegakkan syariat Islam dengan cara perang mengangkat senjata ingin melakukan suasana teror terhadap pemerintahan Indonesia yang tidak menegakkan syariat Islam di Indonesia sehingga dengan melakukan suasana teror tersebut banyak orang yang bergabung dalam rangka menegakkan Syariat Islam di Indonesia.


(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads