Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020 ditunda Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan. Pelaksanaan rekapitulasi suara akhir yang seharusnya dijadwalkan selesai Kamis malam (17/12) ditunda hingga pagi ini lantaran server sirekap bermasalah. Sidang pleno yang dipimpin khusus Hatmiati ini pun akhirnya diskor.
"Tadi siang saja ditunda karena belum 100 persen suara masuk dari 5 kabupaten, dan malam ini kawan-kawan KPU daerah tak bisa menyelesaikan dengan cepat," ungkap Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, usai menutup rapat pleno yang digelar di salah satu hotel berbintang di kawasan A Yani Km 2, Kamis malam (17/12/20).
Lebih jauh Sarmuji menjelaskan lima daerah yang dimaksud suara Kota Banjarmasin Hulu Sungai Tengah, kabupaten Tanah Bumbu, Kotabaru dan Banjar.Bahkan dua kabupaten mengalami kendala yang masih belum sinkron antara penghitungan manual dan penghitungan di aplikasi Si Rekap. Dua kabupaten tersebut, Banjar dan Kotabaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin bermasalah, karena diketahui Si Rekap ini digunakan 270 penyelenggara pilkada se-Indonesia, dan servernya dijadikan satu. Seharusnya server tersebut tidak dijadikan satu. Tapi dibagi atau regional perpelaksanaan. Karena itu jika Si Rekap masih bermasalah juga, rapat pleno terbuka kembali akan ditunda." tambah Sarmuji.
Sarmuji sendiri khawatir gegara Sirekap ini membuat agenda dalam tahapan akhir Pilkada terganggu. Dikhawatirkan pula server Sirekap bermasalah pada Jumat pagi, maka tidak ada pilihan rapat pleno terbuka bakal ditunda. Meskipun tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi tersebut tahapan akhirnya 20 Desember 2020.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah, menilai sistem yang ada dalam Sirekap ini tidak begitu siap.Sehingga menjadi kendala dalam mengupload data, yang membuat petugas dari KPU berbagai Kabupaten Kota di Kalsel harus mengoreksi kembali.
"Jadi sistemnya kami lihat tidak siap untuk digunakan dalam mekanisme penghitungan suara dan membuat kita harus bersabar.Untuk lima tahun ke depan mungkin nanti ada pembaharuan, kalau sekarang kayaknya bikin masalah," katanya.
Erna Kaspiyah pun KPU pusat menyarankan mengantisipasi adanya selisih suara pada rekapitulasi yang menggunakan Sirekap dengan metode manual. Potensi selisih suara itu dapat terjadi di setiap level rekapitulasi mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.