Djoko Tjandra Bantah Kesaksian Andi Irfan soal Pertemuan di The Exchange 106

Sidang Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Bantah Kesaksian Andi Irfan soal Pertemuan di The Exchange 106

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 22:15 WIB
Djoko Tjandra kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo hadir sebagai saksi.
Djoko Tjandra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Andi Irfan Jaya mengaku tidak tahu mengenai pembahasan uang saat bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, bersama Pinangki Sirna Malasari. Namun kesaksian Andi Irfan itu ditepis Djoko Tjandra.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Irfan, yang duduk sebagai saksi, mengaku tidak tahu tentang isi pembicaraan--termasuk soal uang--dengan Djoko Tjandra di The Exchange 106. Sebab, Andi Irfan mengaku keluar dari ruangan saat Djoko Tjandra dan Pinangki berdiskusi.

"Nggak pernah (terima USD 500 ribu)," kata Andi Irfan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).

Sejurus kemudian Djoko Tjandra menyampaikan keberatan terkait pengakuan Andi Irfan yang mengaku tidak tahu isi diskusi yang dibicarakan Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari pada pertemuan 25 November 2019. Menurut Djoko Tjandra, hal itu tidak benar.

"Jadi waktu Saudara datang ke kantor saya pada tanggal 25 November, Anda dikenakan oleh saudara Pinangki sebagai konsultan saya, di dalam diskusi di kantor saya, saya tidak ingat bahwa anda bisa keluar dari kamar kerja saya tanpa ada tangan (sidik jari saya. Anda duduk di situ lihat-lihat sekeliling daripada gedung itu, tidak keluar, dan pembicaraannya membicarakan bagaimana upaya hukum dibuatkan yaitu untuk melakukan perbuatan fatwa antara lain," tegas Djoko Tjandra.

Andi Irfan mengaku tetap pada keterangannya. Dia menegaskan dia tidak tahu apakah dikenalkan sebagai konsultan oleh Pinangki. Yang dia tahu, lanjut Andi, Pinangki mengenalkan dia sebagai teman.

"Ibu Pinangki menggunakan bahasa Inggris, dan dia mengatakan itu 'friend' entah apa tambahannya dia mengatakan saya konsultan, ya memang latar belakang saya dulunya konsultan. Saya pernah bekerja sebagai konsultan di lembaga survei, akan tetapi saya nggak pernah menawarkan diri untuk jadi konsultan," kata Andi.

Selain itu, Djoko Tjandra menegaskan dalam pertemuan itu juga langsung membahas fee. Ada kesepakatan fee sebesar USD 1 juta, dengan rincian USD 600 ribu untuk Andi dan USD 400 ribu untuk Anita Kolopaking.

"Itu tidak benar, tapi nggak apa nggak ada konsekuensi hukum. Poinnya adalah dari konsultan itu, dari upaya hukum yang dilakukan kita sepakati total biaya pengacara USD 1 juta, USD 600 ribu untuk Saudara, sedangkan USD 400 ribu untuk Anita Kolopaking," tegas Djoko Tjandra.

"Setelah itu kita sepakat bayar 50 persen dari biaya pengacara. Sehingga pada waktu akhir daripada diskusi itu di kantor saya, terus dipertegas lagi pada waktu makan malam. Bahwa akan dibayarkan 50 persen, biaya USD 1 juta menjadi USD 500 ribu, dari situ juga saya katakan, bahwa 'baik nanti saya akan minta kepada staf saya', akan kita serahkan hari esoknya," imbuh Djoko Tjandra.

Lalu, Djoko Tjandra juga membantah adanya pembicaraan terkait swasembada pangan dan pembangunan gedung The Exchange 106. Terkait hal itu, Andi Irfan mengaku tidak pernah ada kesepakatan pembayaran fee 50 persen dan USD 1 juta itu.

"Saksi katakan saya jelaskan ke saksi tentang gimana cara saya bangun The Exchange 106, dan katakan saya bantu negara swasembada pangan, saya tidak percaya bahwa saya menyampaikan itu kepada Saudara," tutup Djoko Tjandra.

"Saya tetap pada keterangan," jawab Andi Irfan.

Dalam sidang ini, Andi Irfan duduk sebagai saksi untuk terdakwa Djoko Tjandra. Djoko Tjandra didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari.

Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA). (zap/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads