Djoko Tjanda Mengaku Sudah Lunasi Fee Pengacara ke Anita Kolopaking

Sidang Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjanda Mengaku Sudah Lunasi Fee Pengacara ke Anita Kolopaking

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 20:42 WIB
Djoko Tjandra kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo hadir sebagai saksi.
Djoko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Wyasa Santosa Kolopaking mengaku tidak terlalu ingat mengenai pembayaran fee pengacara untuk istrinya, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Di sisi lain, Djoko Tjandra menegaskan sudah melunasi semua kewajibannya.

Awalnya Wyasa mengatakan legal fee untuk Anita seperti yang dijanjikan adalah USD 200 ribu. Pembayaran disebut Wyasa dilakukan bertahap.

"Itu terkait dengan fee (USD 200 ribu) itu, ada dalam bentuk rupiah, saya nggak ingat," kata Wyasa saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berapa total yang diterima dari terdakwa?" tanya jaksa.

"Yaitu, yang USD 50 ribu, USD 33 ribu, terus rupiahnya totalnya saya nggak ingat," jawab Wyasa.

ADVERTISEMENT

Duduk di kursi terdakwa adalah Djoko Tjandra, yang langsung menanggapi kesaksian Wyasa. Djoko Tjandra memastikan legal fee untuk Anita sudah dilunasi.

"Seluruh biaya pengacara yang saya committed kepada Anita Dewi Kolopaking, tidak ada satu sen pun yang tidak saya bayar sampai detik ini. Jadi kalian sudah terima semua tagihan yang sudah kalian butuhkan. Setiap kali kalian kirim tagihan, tidak lewat 2 hari uang itu sampai ke kantor kalian. Apalagi saksi katakan saksi sebagai kantor kepala pengacara mestinya pertanyaan jaksa bisa dijawab tagihan," kata Djoko Tjandra.

Setelah itu, barulah Wyasa mengaku legal fee untuk Anita sudah diterima lengkap. Pembayaran disebut Wyasa dilakukan bertahap.

"Jadi pembayaran memang sudah dibayarkan bertahap oleh Pak Djoko. Sudah terbayar semua," ucap Wyasa.

Diketahui, dalam dakwaan, Djoko Tjandra disebut memiliki perjanjian fee lawyer dengan Anita Kolopaking. Besarannya adalah fee legal USD 200 ribu dan ditambah success fee USD 200 ribu apabila PK yang diajukan Djoko Tjandra terkait putusan hukuman di kasus hak tagih (cessie) Bank Bali berhasil dikabulkan MA.

Dalam sidang ini, Andi Irfan duduk sebagai saksi untuk terdakwa Djoko Tjandra. Djoko Tjandra didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari.

Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads