Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelarangan cuti libur Natal dan tahun baru 2021 untuk aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19).
Pelarangan cuti itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 83/SE/2020 tentang Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Disease-19 serta Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. SE itu ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati.
"Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," tulis Sri dalam keterangan pers tertulis, Kamis (17/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri menerangkan cuti bersama pada 2020 ini mengalami perubahan menjadi hanya 5 hari. Hal itu berlaku untuk pegawai ASN di lingkungan Pemprov DKI.
"Bahwa cuti bersama tahun 2020 telah diubah melalui Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 menjadi sebanyak 5 hari," tuturnya.
Kapan cuti bersama ASN tersebut? Simak selengkapnya.
Adapun rincian cuti bersama tahun ini hanya pada 21 Agustus, 28 dan 30 Oktober, serta 24 dan 31 Desember.
Sri meminta kepala daerah di masing-masing unit menunda pelaksanaan cuti bersama ini. Selain itu, pihaknya meminta ASN maupun non-ASN tidak melakukan perjalanan dinas atau pribadi ke luar kota.
"Menunda pelaksanaan cuti tahunan aparatur sipil negara dan menginstruksikan aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota baik perjalanan kedinasan maupun perjalanan pribadi," imbuhnya.
Berikut isi lengkap SE Larangan Cuti Natal dan Tahun Baru 2021:
SE Larangan Cuti by Matius Alfons on Scribd