WE alias Iwan (43) kabur saat polisi menyergapnya. Tapi Iwan akhirnya ditangkap gegara tak sengaja meninggalkan dompetnya di warung tempat dia beraksi.
"Petugas diberi tahu warga yang curiga pelaku mengedarkan uang palsu. Saat itu pelaku diduga melarikan diri untuk menghindari petugas. Tapi dompetnya tertinggal, dan petugas menemukan KTP-nya, sehingga ketahuan identitasnya," kata Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, kepada detikcom, Kamis (17/12/2020).
Rengga mengatakan Iwan memproduksi uang palsu bersama istri sirinya, SW. Keduanya membuat uang palsu dengan modal sederhana, yakni mesin printer, kertas HVS, penggaris, dan cutter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini baru dua bulan lalu keluar dari lapas. Dia dulu masuk (lapas) karena kasus narkoba. Kemudian dia bersama istri sirinya membuat uang palsu sebanyak Rp 70 juta. Buatnya dari kertas HVS saja, dia beli printer bekas saat bebas dari lapas," jelas Rengga.
Rengga mengatakan Iwan mengedarkan uang palsu buatannya di warung-warung kecil yang berada di pinggiran kota. Selain Iwan dan SW, polisi masih mengejar 1 buron lagi.
"Sasarannya ke warung-warung kecil di pinggir kota. Nah ini ada 1 lagi DPO dalam kasus ini masih kami kejar. Jadi warga memang resah dengan beredarnya uang palsu ini. Dia (Iwan) setelah keluar dari penjara ga ada kerjaan, lalu dia juga pakai sabu," terang Rengga.
Polisi menangkap Iwan di kamar kosnya, Jalan M Yamin, Gang 1, Kelua, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (15/12). Di kamar kosnya, polisi mendapati ratusan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"(Barang bukti) 515 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 169 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu," sebut Rengga.
Polisi menjerat Iwan dan SW dengan Pasal 36 juncto 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, subsider Pasal 244 juncto Pasal 245 KUHP.
![]() |