Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional TransJakarta dan MRT hanya sampai pukul 20.00 WIB selama periode libur Natal dan tahun baru. Kebijakan ini akan berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam salah satu poinnya Kadishub DKI diperintahkan untuk menetapkan jam operasional transportasi umum sampai pukul 20.00 WIB.
"Iya (TransJakarta dan MRT) semua transportasi umum dibatasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza menerangkan saat ini tengah mengkaji aturan jam operasional untuk mode transportasi umum lain, seperti KRL. Namun, kata Ariza, pihaknya saat ini masih menunggu kebijakan dari pemerintah.
"Iya, semua nanti diatur, dari KRL nanti kita tunggu kebijakan dari pusat ya," tuturnya.
Secara terpisah, Corporate Secretary MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin menekankan MRT mulai besok hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
"Betul, sejalan dengan Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020, maka jam operasi MRT Jakarta hanya sampai 20.00 WIB mulai besok 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," ujar Kamaluddin.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi dan seruan terkait Natal dan tahun baru di Jakarta. Ada sejumlah hal yang diatur, yaitu mengenai kapasitas kantor hingga operasi mal dan tempat wisata.
Sergub dan ingub ini terbit pada 16 Desember 2020. Sergub dan ingub ini berfokus pada kegiatan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Masyarakat diminta memprioritaskan kegiatan di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak.
(whn/idn)