Pemprov DKI Bakal Rapid Test Antigen Acak ke Pengendara yang Masuk Jakarta

Pemprov DKI Bakal Rapid Test Antigen Acak ke Pengendara yang Masuk Jakarta

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 18:03 WIB
Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan wajib keluar-masuk Jakarta menggunakan mobil pribadi untuk dilakukan rapid test antigen. Pemprov DKI menyebut rapid test antigen tersebut direncanakan akan dilakukan secara acak menjelang libur Natal dan tahun baru.

"Terkait rapid antigen, jadi sudah diputuskan itu menjadi kebijakan pusat, nasional. Perjalanan udara harus menyertakan hasil rapid antigen atau PCR. Terkait perjalanan darat, dari luar kota ke Bandung dan sebagainya itu nanti kami sedang koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, kemungkinan akan dilakukan rapid antigen secara random," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).

Ariza mengatakan Pemprov saat ini tengah menyiapkan teknis pelaksanaan rapid test antigen bagi warga yang keluar masuk Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak semuanya yang datang masuk melalui darat, melalui Bogor, Jagorawi, Cikampek kemudian diperiksa satu-satu, dites gitu. Itu kan banyak orang yang memang bolak-balik hari-hari bekerja ya di Jakarta dan sebagainya. Nanti secara random, ini sedang diatur teknisnya, secara random nanti akan dilakukan tes rapid antigen," kata Ariza.

Pemprov DKI akan menyiapkan rapid test antigen secara gratis untuk mobil-mobil pribadi yang keluar-masuk Ibu Kota. Dinas Perhubungan akan menjaga di titik-titik perbatasan jelang libur Natal dan tahun baru.

ADVERTISEMENT

"Oh iya, Kan kita siapkan. Kita yang menyiapkan, nanti secara random. Iya (di perbatasan) itu diatur nanti. Nanti diatur oleh dinas perhubungan ya persisnya di mana titik-titiknya. Tentu yang terbaik ya, aman, yang cukup luas sehingga tidak mengganggu lalu lintas," ungkap Ariza.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta membeberkan terkait aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12).

"Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," imbuhnya.

Syafrin menyebut pihaknya memprioritaskan calon penumpang angkutan udara untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Pergerakan individu antarkota dan antarprovinsi itulah, sebut Syafrin, yang akan menjadi fokus utama.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads