Pemerintah Susun Syarat Tes Corona di Libur Akhir Tahun, Minta Pemda Ikuti

Pemerintah Susun Syarat Tes Corona di Libur Akhir Tahun, Minta Pemda Ikuti

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 17:17 WIB
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Penanganan COVID-19
Jakarta -

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah sedang menyusun kebijakan agar tidak terjadi peningkatan kasus positif Corona pascalibur Natal-tahun baru 2021. Salah satunya dengan meminta masyarakat yang berpergian menyertakan hasil tes COVID-19 saat akan berpergian.

"Yang paling kita khawatirkan adalah bertambahnya korban jiwa akibat COVID-19. Untuk mencegah kejadian serupa terulang sebagai langkah antisipasi dan pencegahan peningkatan kasus positif selama periode libur natal dan tahun baru pemerintah saat ini sedang menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur tersebut," kata Wiku, dalam YouTube Setpres, Kamis (17/12/2020).

Wiku meminta masyarakat mematuhi kebijakan yang dikeluarkan agar bisa berjalan dengan efektif. Adapun kebijakan yang disusun misalnya syarat testing bagi warga yang hendak berpergian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan yang saat ini sedang disusun juga meliputi syarat testing bagi pelaku perjalanan. Satgas menyadari beberapa bagian dari peraturan ini terkesan sulit untuk dijalankan. Meski demikian, masyarakat juga harus menyadari bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan penularan kasus COVID-19," kata Wiku.

Sementara itu, bagi pemerintah daerah, Wiku berharap setiap kepala daerah menyesuaikan aturan tersebut di daerah masing-masing. Adapun salah satu syarat berpergian misalnya mewajibkan screening swab antigen.

ADVERTISEMENT

"Salah satu upaya perlindungannya adalah mewajibkan pelaku perjalanan berpergian dalam keadaan sehat dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening COVID-19 oleh WHO," ungkapnya.

Adapun update perkembangan kasus harian COVID-19 per hari ini, 17 Desember terjadi penambahan kasus positif sebanyak 7.354 kasus, di mana jumlah kasus aktif pada hari ini sebesar 97.139 atau 15,1 persen.

Sementara itu, jumlah kasus sembuh 526.979 atau 81,9 persen. Sedangkan jumlah kasus meninggal kumulatif pada hari ini 19.390 atau 3 persen, di mana kasus meninggal di dunia adalah 2,22 persen.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan mewajibkan rapid antigen kepada masyarakat yang mau masuk ke Jakarta. Khususnya bagi yang datang melalui bandara.

Hal itu tercantum dalam keterangan pers Kemenkomarves usai Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin lalu.

"Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara," bunyi keterangan Kemenkomarves, dikutip Rabu (16/12).

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta membeberkan terkait aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

Selain DKI, Bali juga mewajibkan syarat tes swab antigen dan tes swab PCR bagi wisatawan yang akan berlibur. Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran terkait peraturan untuk wisatawan yang datang.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin masuk ke Bali melalui udara harus menyertakan surat negatif swab berbasis PCR minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi yang melalui darat harus menyertakan rapid test antigen.

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads