Pemerintah memantau 62.250 kasus suspek Corona hari ini. Jumlah kasus yang dipantau lebih sedikit dari kemarin, yaitu sebanyak 62.364 kasus.
Data perkembangan pandemi Corona di Indonesia ini disampaikan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Kamis (17/12/2020). Data diperbarui setiap hari setiap pukul 12.00 WIB.
Selain itu, jumlah spesimen yang diperiksa hari ini sebanyak 60.629. Dari pemeriksaan itu, ditemukan kasus positif sebanyak 7.354. Dengan demikian, total kasus Corona di Indonesia saat ini menjadi 643.508.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga melaporkan kasus sembuh dari Corona sebanyak 4.995 kasus. Total kasus sembuh kumulatif sebanyak 526.979.
Sebanyak 142 pasien Corona meninggal dunia. Dengan begitu, total kasus meninggal akibat COVID-19 menjadi 19.390. Pandemi Corona di Tanah Air telah menyebar ke 510 kabupaten/kota.
Pemerintah telah menggunakan istilah-istilah baru terkait COVID-19 sejak 13 Juli 2020. Salah satu istilah yang digunakan adalah suspek.
Penggantian istilah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
Saat menjadi juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan perubahan istilah ini disosialisasi ke seluruh Indonesia, termasuk ke RS hingga puskesmas. Secara khusus, hari ini Yurianto menjelaskan soal suspek.
"Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama, orang dengan ISPA yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi," jelas Yurianto dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (15/7).