Dituduh Rusak Tanaman Hias, Bocah 4 Tahun di Palembang Dianiaya Tetangga

Dituduh Rusak Tanaman Hias, Bocah 4 Tahun di Palembang Dianiaya Tetangga

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 12:17 WIB
Bocah dianiaya tetangga karena dituduh merusak tanaman hias
Bocah dianiaya tetangga karena dituduh merusak tanaman hias. (Raja Adil Siregar/detikcom)
Palembang -

Bocah berusia 4 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, dianiaya tetangga karena merusak tanaman hias. Aksi penganiayaan anak itu pun viral di media sosial.

Informasi dihimpun menyebutkan penganiayaan terjadi pada Senin (14/12/2020), sekitar pukul 17.00 WIB. Dari rekaman CCTV, pelaku memukul dan menampar bocah tersebut.

"Katanya anak aku merusak tanaman. Dia (korban) dipukul dan ditampar seperti yang ada di CCTV itu," ucap ibu korban, Anisa, ditemui di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (17/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak terima anak yang masih balita dipukul, Anisa langsung mendatangi kantor polisi. Perempuan 36 tahun itu langsung membuat laporan atas insiden yang menimpa anaknya.

"Aku nggak terima atas perbuatan pelaku yang telah memukul dan menampar anak aku. Tetapi pelaku memang di lingkungan kampung terbilang sombong," ujar Anisa.

ADVERTISEMENT

Diceritakan Anisa, sang anak disebut bermain di dekat pekarangan terlapor sebelum kejadian. Namun tiba-tiba tak sengaja ada tanaman yang rusak.

Bocah dianiaya tetangga karena dituduh merusak tanaman hiasRekaman kamera CCTV yang menampilkan bocah dianiaya tetangga karena dituduh merusak tanaman hias. (Raja Adil Siregar/detikcom)

Melihat tanaman rusak, terlapor kemudian mengejar anak tersebut. Dia memukul dan menampar dengan keras di bagian kepala serta pipi, disaksikan temannya.

"Pelaku tidak terima dan marah, langsung mendatangi anakku. Pelaku memukul dan menampar. Anak aku sudah lari sampai ke rumah, masih dikejar oleh pelaku sampai ke rumah," imbuh warga Kalidoni tersebut.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka memar yaitu di bagian pipi dan dekat kening. Sementara pada bagian kepala disebut memar masih terasa sakit.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan laporan terkait penganiayaan anak di bawah umur yang dialami korban. Kini laporan telah diproses Unit PPA Satreskrim.

"Laporan tersebut telah di terima di SPKT dan akan ditindaklanjuti unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," tutur Irene.

(ras/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads