Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan instruksi dan seruan terkait libur Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021. Anies disebut sudah menelepon Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait aturan ini.
"Kemarin sudah ada pembicaraan per telepon antara Pak Anies dan Pak Luhut mengenai ini. Koordinasi mereka sangat baik," kata jubir Luhut, Jodi Mahardi, Kamis (17/12/2020).
Jodi mengatakan Luhut pun sudah mengiyakan aturan yang dikeluarkan Anies, sehingga aturan Anies sudah sesuai dengan arahan Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Luhut sudah oke," ujarnya.
Seperti diketahui, Luhut sebelumnya mengarahkan agar sejumlah provinsi memberlakukan pengetatan terukur saat libur Natal dan tahun baru. Bentuk pengetatan itu di antaranya WFH 75 persen dan jam operasional mal hingga restoran dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
Kemudian Anies telah menerbitkan ingub dan sergub pada Rabu (16/12). Salah satu poin pentingnya adalah kapasitas kantor 50 persen.
Sementara itu, mal, restoran, hingga tempat wisata diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Pengecualian hanya diberlakukan pada 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari, yaitu tutup pada pukul 19.00 WIB.
(eva/imk)