KPK Panggil 2 Komisaris PT DI Jadi Saksi Tersangka Budiman Saleh

KPK Panggil 2 Komisaris PT DI Jadi Saksi Tersangka Budiman Saleh

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 10:16 WIB
KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL (Persero), Budiman Saleh sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia.
Budiman Saleh (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia (Persero) terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu. Mereka dipanggil sebagai saksi dari tersangka Direktur Utama nonaktif PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Pertama adalah Slamet Soedarsono sebagai Komisaris PT Dirgantara Indonesia tahun 2018 hingga sekarang. Kedua adalah Isfan Fajar Satryo sebagai Komisaris Independen PT Dirgantara Indonesia tahun 2018 hingga sekarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dua Komisaris PT DI, KPK memanggil dua pensiunan TNI. Mereka adalah Tisna Komara dan Abdul Ghofur.

Mereka semua dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi Budiman Saleh. Pemeriksaan akan dilakukan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di PT DI. Ketiganya dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.

Tiga orang itu adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI pada 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Pada Kamis (22/10), KPK juga menetapkan Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI. Budiman menerima kuasa dari eks Dirut PT DI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan yang disebut fiktif itu.

Terkait perkara dugaan korupsi di PT DI ini, KPK telah menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

"Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

KPK menyebut, sepanjang 2011-2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

(fas/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads