Anies Wajibkan Rapid Antigen untuk Pendatang, PDIP Setuju Jika Digratiskan

Anies Wajibkan Rapid Antigen untuk Pendatang, PDIP Setuju Jika Digratiskan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 09:09 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Gembong Warsono (Foto: dok. DPRD DKI Jakarta)
Jakarta -

PDIP DKI Jakarta tidak setuju dengan aturan yang mewajibkan tes rapid antigen bagi orang yang akan masuk ke Jakarta. Menurutnya, tes itu terlalu memberatkan masyarakat.

"Nggak (setuju). Kecuali tes antigennya gratis," ucap Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).

Menurut Gembong, Pemprov harus mencari terobosan lain, sehingga tidak memberatkan masyarakat tapi juga tidak memperbanyak penularan virus Corona (COVID-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walau Jakarta dalam posisi tren COVID-19 naik, penerapan tes antigen akan memberatkan masyarakat. Pemprov perlu mencari terobosan baru guna meminimalkan klaster pendatang," ucapnya.

Bagi Gembong, lebih memperketat pengawasan aturan yang ada saat ini sudah cukup. "Pengawasan diperketat, dengan pengawasan ketat, akan mengurangi pendatang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Mengurangi mobilitas keluar-masuk Jakarta tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan harus berkomunikasi dengan wilayah lain, khususnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Pemprov DKI perlu membangun komunikasi dengan pemda lain untuk mengerem warga di luar Jakarta masuk," ujar Gembong.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan mewajibkan rapid antigen kepada masyarakat yang mau masuk ke Jakarta, khususnya bagi yang datang melalui bandara.

Hal itu tercantum dalam keterangan pers Kemenko Marves seusai Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin lalu.

"Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara," bunyi keterangan Kemenko Marves, dikutip Rabu (16/12).

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta membeberkan terkait aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya, bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah, mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12).

"Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," imbuhnya.

Syafrin menyebut pihaknya memprioritaskan calon penumpang angkutan udara untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Pergerakan individu antarkota dan antarprovinsi itulah, sebut Syafrin, yang akan menjadi fokus utama.

"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu, tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kita utamakan," ungkapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads