Direktur dan Komisaris JECO Group, Hong Arta John Alfred, divonis hakim 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hong Arta terbukti menyuap anggota DPR 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, sebesar Rp 11,6 miliar dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR 2016.
"Menyatakan terdakwa Hong Arta telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 150 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (16/12/2020).
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Hong Arta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra Kementerian PUPR. Sedangkan yang meringankan adalah Hong Arta sopan dan menyesali perbuatannya.
Hakim Fahsal menilai putusan terhadap Hong Arta sudah sesuai dengan perbuatannya. "Terdakwa Hong Arta ditolak JC-nya oleh KPK sehingga jatuhan hukuman terhadap saudara dianggap sudah adil," jelas hakim Fahsal.
Hong Arta disebut hakim melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Hong Arta terbukti memberi suap kepada Damayanti dan Amran bertujuan agar Hong Arta mendapatkan paket proyek program aspirasi dari Damayanti di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.